Virus Corona Jabodetabek

Begini Protap Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di DKI, Tak Boleh Dikasih Pengawet

Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Alex Suban
Keluarga berdoa di makam kerabat setelah proses pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Langkah ini diambil agar petugas pemulasaraan dan pemakaman tidak tertular virus dari jenazah yang terkonfirmasi Covid-19, maupun yang suspek Covid-19.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah menyusun protapnya.

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Dinkes pernah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Surat itu diteken Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Jumat 20 Maret 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh, dokumen itu menjelaskan prosedur penanganan pasien sejak dinyatakan meninggal dunia, hingga proses penjemputan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk dimakamkan atau dikremasi.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

Saat di ruang rawat atau kamar isolasi, petugas harus memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, seluruh petugas pemulasaraan jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal dunia akibat penyakit menular.

“Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular."

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah,” kata Widyastuti berdasarkan SE tersebut, dikutip pada Sabtu (26/9/2020).

Petugas yang menangani jenazah harus memakai APD lengkap seperti gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, dan sepatu tertutup yang tahan air.

Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ruangan.

Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar

Perlakuan terhadap jenazah Covid-19 juga diatur dalam SE ini.

Jenazah pasien Covid-19 tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.

“Jenazah dibungkus memakai kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat."

9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved