Virus Corona Jabodetabek

Begini Protap Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di DKI, Tak Boleh Dikasih Pengawet

Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Alex Suban
Keluarga berdoa di makam kerabat setelah proses pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

APD yang dimaksud berupa masker, sarung tangan, dan sepatu bot.

Dinas juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

“Jenazah diantar oleh kendaraan jenazah dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung ke tempat pemakaman yang telah ditentukan."

"Tidak boleh mengalihkan perjalanan ke tempat lain,” demikian penjelasan dari SE tersebut. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved