Virus Corona Jabodetabek

Begini Protap Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di DKI, Tak Boleh Dikasih Pengawet

Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Alex Suban
Keluarga berdoa di makam kerabat setelah proses pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Langkah ini diambil agar petugas pemulasaraan dan pemakaman tidak tertular virus dari jenazah yang terkonfirmasi Covid-19, maupun yang suspek Covid-19.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah menyusun protapnya.

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Dinkes pernah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Surat itu diteken Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Jumat 20 Maret 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh, dokumen itu menjelaskan prosedur penanganan pasien sejak dinyatakan meninggal dunia, hingga proses penjemputan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk dimakamkan atau dikremasi.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

Saat di ruang rawat atau kamar isolasi, petugas harus memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, seluruh petugas pemulasaraan jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal dunia akibat penyakit menular.

“Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular."

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah,” kata Widyastuti berdasarkan SE tersebut, dikutip pada Sabtu (26/9/2020).

Petugas yang menangani jenazah harus memakai APD lengkap seperti gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, dan sepatu tertutup yang tahan air.

Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ruangan.

Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar

Perlakuan terhadap jenazah Covid-19 juga diatur dalam SE ini.

Jenazah pasien Covid-19 tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.

“Jenazah dibungkus memakai kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat."

9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!

"Setelah itu jenazah dimasukkan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus air,” ujarnya.

Petugas juga harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Pastikan juga kantong jenazah harus disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Mantan Menkes Nila Moeloek: Masyarakat Indonesia yang Sadar Kesehatan Tak Lebih dari 20 Persen

Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.

Jenazah dengan penyakit Covid-19 hendaknya dibawa memakai brankar khusus ke ruangan pemulasaraan jenazah oleh petugas, dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

“Jika akan diautopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, dan harus dapat izin pihak keluarga serta direktur rumah sakit,” jelasnya.

7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

Kemudian di ruang pemulasaraan atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel.

Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, dan ditutup rapat.

Peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan, sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.

Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 25 September 2020, Ada Anak Umur 7 Bulan

Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan.

Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga, proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.

Sudah 6.248 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta, Membeludak di September

Adapun jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman/kremasi.

“Pastikan penguburan/kremasi, tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum,” terangnya.

Petugas pemakaman juga diwajibkan memakai APD untuk menghindari potensi penularan Covid-19 dari peti jenazah.

Jokowi: Covid-19 Terlalu Besar untuk Diselesaikan Sendirian oleh Pemerintah

APD yang dimaksud berupa masker, sarung tangan, dan sepatu bot.

Dinas juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

“Jenazah diantar oleh kendaraan jenazah dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung ke tempat pemakaman yang telah ditentukan."

"Tidak boleh mengalihkan perjalanan ke tempat lain,” demikian penjelasan dari SE tersebut. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved