Pilkada Serentak

7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

Ikrama pun membeberkan tujuh alasan mengapa Pilkada Serentak 2020 harus tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Lembaga Survei Indonesi (LSI) Denny JA Ikrama Masloman menilai, pilkada serentak di 270 kabupaten/kota dan provinsi pada 9 Desember 2020, tak perlu ditunda.

Namun, ia mengatakan cukup dilakukan modifikasi dalam teknis pelaksanaannya.

Ikrama pun membeberkan tujuh alasan mengapa Pilkada Serentak 2020 harus tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19

Pertama, soal legitimasi. Ikrama mengatakan, jika pilkada ditunda, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Padahal, sebanyak 209 kepala daerah akan selesai masa jabatannya pada Februari 2021.

Hal itu disampaikan Ikrama saat konferensi pers bertajuk '7 Alasan Mengapa Pilkada Jangan Ditunda' melalui virtual, Kamis (24/9/2020).

Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran

"Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas."

"Plt misalnya, tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat substansial, terutama yang berdampak pada anggaran."

"Serta tidak dapat mengambil kebijakan yang mengikat lainnya," kata Ikrama.

Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Pernah Katakan Dicopot Sebagai Panglima TNI karena Nobar Film G30S/PKI

Kedua, terkait proporsi. Ikrama menyebut saat ini dari total 270 daerah yang menggelar pilkada, hanya ada 16,3 persen yang masuk zona merah Covid-19.

Karena itu, tidak tepat jika harus membatalkan 83,7 persen wilayah lain.

Untuk pilkada di wilayah zona merah, kata Ikrama, dapat dilakukan treatment khusus tanpa harus digeneralisasi untuk 83,7 persen wilayah lain.

Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap

"Misalnya, khusus di 16,3 persen kasus (44 daerah), calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari 5 orang," ulasnya.

Ketiga, terkait kepastian hukum dan politik.

Ikrama mengatakan jika pilkada kembali ditunda dan menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat, hingga kini tidak ada kepastian.

DAFTAR Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sempat Turun ke Angka 41, Kini Melonjak Lagi Jadi 58

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved