Pilkada Serentak
7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal
Ikrama pun membeberkan tujuh alasan mengapa Pilkada Serentak 2020 harus tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, para ahli pun tidak bisa memastikan kapan vaksin yang disahkah WHO dapat digunakan masyarakat.
"Pemilihan pilkada di 270 wilayah atau 49 persen dari wilayah Indonesia, itu terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tidak pasti," papar Ikrama.
Keempat, terkait pilihan kebijakan.
• Jokowi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Penerapannya Tunggu Permenkumham
Menurut Ikrama, dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang tidak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
Presiden Jokowi dengan partai pemimpin koalisi, PDIP, sudah menyatakan sikapnya berkali-kali mereka memilih kebijakan untuk tetap melanjutkan pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020.
Tak hanya eksekutif, DPR melalui Komisi II juga telah menyetujui pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
• Korban Jiwa Akibat Covid-19 Tembus 10.105 Orang, Indonesia Masuk Peringkat 17 Dunia
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Mendagri, KPU, DKPP, Bawaslu, dan Komisi II DPR.
"Mayoritas parpol satu suara bahwa Pilkada 2020 tak mungkin ditunda."
"UU Pilkada dan Perppu mustahil diubah tanpa ada persetujuan Presiden."
• Bocah Palmerah Tawuran Dini Hari, Pelaku Termuda Masih Berumur 10 Tahun, KJP Terancam Dicabut
"Perppu dari Presiden pun tak akan berlaku jika ditolak DPR yang merupakan representasi parpol," jelasnya.
Kelima, terkait asalan kesehatan. Ikrama menyebut, ada 16,3 persen dari 270 wilayah pilkada yang termasuk zona merah.
Karena itu, di zona merah, pilkada dapat diberikan aturan khusus.
• Politikus PDIP Ungkap Pinangki Geser Perabotan Tahanan Lain Agar Bisa Olahraga di Rutan Kejagung
Misalnya, tidak boleh membuat publik berkumpul lebih dari 5 orang.
Di sisi lain, protokol kesehatan juga tetap harus dijaga.
"Calon yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi bertingkat hingga diskualifikasi."
• DAFTAR Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Total Rp 21 Miliar, Punya Utang Rp 895.586.004