Berita Jakarta
Demi Keselamatan, KAI Bongkar Hunian Ekstrem di Kolong Rel KA Stasiun Rangkasbitung–Jambu Baru
Demi Keselamatan, KAI Bongkar Hunian Ekstrem di Kolong Rel KA Stasiun Rangkasbitung–Stasiun Jambu Baru
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan/ Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.
Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait.
Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.
Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan, Pemkot Jaktim Sosialisasi Pentingnya Urban Farming dan Budidaya Ikan

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar," ungkap Ixfan dihubungi pada Jumat (12/9/2025).
"Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” bebernya.
Lebih lanjut dipaparkannya, dasar hukum pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA.

Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.
"Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan," ungkap Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Marak Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas, Polres Metro Jakbar Klaim Belum Terima Laporan |
![]() |
---|
Ekonomi Terhimpit, Lansia di Palmerah Rela Antre Berjam-jam Demi Sembako Murah |
![]() |
---|
3.834 Personel Amankan Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini |
![]() |
---|
Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Polri di Palmerah, Dapat 5 kg Beras dan Minyak |
![]() |
---|
Foto-foto Bincang Santai Kebutuhan Hunian Vertikal Bersama Ghozi Zulazmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.