Virus Corona Jabodetabek

Begini Protap Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di DKI, Tak Boleh Dikasih Pengawet

Sebanyak 6.248 jenazah di Jakarta, sepanjang Maret sampai 25 September 2020 telah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Alex Suban
Keluarga berdoa di makam kerabat setelah proses pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

"Setelah itu jenazah dimasukkan ke dalam kantong yang tidak mudah tembus air,” ujarnya.

Petugas juga harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Pastikan juga kantong jenazah harus disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Mantan Menkes Nila Moeloek: Masyarakat Indonesia yang Sadar Kesehatan Tak Lebih dari 20 Persen

Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.

Jenazah dengan penyakit Covid-19 hendaknya dibawa memakai brankar khusus ke ruangan pemulasaraan jenazah oleh petugas, dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

“Jika akan diautopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, dan harus dapat izin pihak keluarga serta direktur rumah sakit,” jelasnya.

7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

Kemudian di ruang pemulasaraan atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel.

Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, dan ditutup rapat.

Peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan, sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.

Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 25 September 2020, Ada Anak Umur 7 Bulan

Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan.

Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga, proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.

Sudah 6.248 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta, Membeludak di September

Adapun jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman/kremasi.

“Pastikan penguburan/kremasi, tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum,” terangnya.

Petugas pemakaman juga diwajibkan memakai APD untuk menghindari potensi penularan Covid-19 dari peti jenazah.

Jokowi: Covid-19 Terlalu Besar untuk Diselesaikan Sendirian oleh Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved