Virus Corona
124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
Sebanyak 124 narapidana penghuni lembaga pemasyarakan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) positif Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 124 narapidana penghuni lembaga pemasyarakan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) positif Covid-19.
Data tersebut diungkapkan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Senin (5/10/2020).
Penyebabnya, kata Rika, lantaran para napi melakukan interaksi dengan petugas lapas maupun rutan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Oktober 2020: Pasien Positif 299.506, Sembuh 225.052 Orang
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Rika lewat keterangan tertuls, Senin.
Rika berujar, narapidana yang mengidap Covid-19 telah dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing.
Setiap direktorat lembaga pemasyarakatan telah bekerja sama dengan gugus tugas wilayah.
• KISAH Penyintas Covid-19 Sembuh Setelah 17 Kali Tes Swab, Lalu Dirikan Temanco
"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus Kumham juga dan Ditjen PAS juga ada," ujarnya.
Kata Rika, narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga langsung diberi penanganan sesuai protokol kesehatan.
Mereka dibawa ke luar lingkungan lapas maupun rutan untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
• Pengacara: Hukuman Anas Urbaningrum Bukan Disunat, tapi Dipotong
"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus Covid-19," jelas Rika.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 78.850 (26.0%)
JAWA TIMUR