Kasus Pencabulan
Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU
Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/10) menggelar sidang perdana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup.
Syahril didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Syahril diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
• Oknum RT di Tangerang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Masih Banyak Korban Pelecehan Seksual
Korban yang berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian berjumlah lima orang ini merupakan anak bimbingan Syahril yang bertugas sebagai pembina Misdinar di salah satu gereja di Kota Depok.
Terdakwa bekerja sebagai pembimbing putra altar tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.
Kasus terungkap berawal dari laporan Guntur (52), salah seorang ayah dari anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.
• Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Pekerja Malam di DPRD DKI karena Abaikan Protokol Kesehatan
Dalam keterangannya kepada Warta Kota, Guntur mengatakan putra semata wayangnya, J (13) sempat mengalami pencabulan oleh Syahril.
Tidak terima dan berharap perbuatan terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana, Guntur pun melaporkan Syahril ke Polres Metro Depok.
"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, jangan sampai hal ini dibiarkan, karena akan menambah korban dan merusak psikis serta masa depan anak atau korban," papar Guntur.
• Cegah Masuk Zona Merah, Berikut Strategi Pemkab Bogor Redam Covid-19 Dibeber Bupati Ade Yasin
kasus pencabulan anak dibawah umur
Korban pelecehan seksual Depok
Pengadilan Negeri (PN) Depok
Syahril Parlindungan Martinus Marbun
Cilodong
Depok
Polisi Tetapkan Brigadir Y Tersangka Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Anak Tiri |
![]() |
---|
Ayah yang Hamili Anak Kandung di Tangerang Hobi Kawin dan Punya 3 Istri |
![]() |
---|
TEGA! Kakek Tiri Ini Cabuli Cucu Selama 2 Bulan hingga Tewas, Sempat Ancam Bunuh Keluarga |
![]() |
---|
Begini Keseharian Tukang Cilor yang Jadi Pelaku Pencabulan Anak Balita |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Selatan Masih Berkeliaran, LPSK Temui Korban |
![]() |
---|