Kasus Pencabulan

Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU

Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/10) menggelar sidang perdana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Kompas.com
Ilustrasi: Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.

Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kisah Pilu Ayahanda yang Anaknya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pembimbing Gereja di Kota Depok

Memiliki anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentu bukanlah bayangan yang mampu dibayangkan orang tua manapun.

Termasuk Guntur (54) yang putra sulungnya, J (13) menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang pembimbing di salah satu gereja Katolik di Kota Depok.

J sendiri masuk dalam kelompok misdinar pada September 2019 lalu, awalnya tak ada yang aneh dengan perilaku sang anak, semua tampak normal dari pandangan mata.

 UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional

Namun kemudian, Januari 2020, salah seorang anggota gereja melihat gelagat yang tidak biasa, ini terlihat justru dari salah seorang pembimbing misdinar (pelayan misa) yakni Syahril Parlindungan Martinus (42).

Syahril terlihat tampak akrab dengan anak-anak bimbingannya, bahkan sampai ada hal yang tidak perlu dilakukan pun turut dilakukan oleh Syahril.

"Tersangka ini sering terlihat memangku, memeluk, dan sangat dekat sekali dengan anak-anak.

"Perilakunya ini dilihat oleh salah seorang pengurus gereja dan dinilai ada yang janggal dengan tindakan tersangka ini," kata Guntur kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Kota Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).

Gelagat ini pun lantas mendapat perhatian khusus bagi pengurus gereja, sampai akhirnya pada Maret 2020 pihak gereja dikejutkan dengan hasil penelusuran.

Dari investigasi internal, Syahril diketahui kerap bertindak cabul pada anak-anak bimbingannya.

 UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

Hal ini diperoleh dari keterangan J yang berhasil dikorek keterangannya dari Guntur untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.

"Akhirnya anak saya cerita bahwa dia kerap dicabuli, awalnya anak saya tidak mengaku karena takut,"

"Anak saya ngga mau cerita karena dia takut sama tersangka, katanya tersangka ini badannya lebih besar dari anak saya, dan anak saya pernah melihat tersangka marah-marah secara verbal ke orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved