Pencabulan

UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional

"Pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual anak-anak Gereja St Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri setempat..."

Penulis: Fred Mahatma TIS | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Kekerasan seksual terhadap anak. Satu dari dua berkas kasus kekerasan seksual anak-anak di Gereja St Herkulanus Depok sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok oleh Polres Metro Depok, Kamis (10/9/2020). 

"Memang cukup lama prosesnya, sekitar tiga bulan. Kami laporan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020. Lalu, penyerahan ke kejaksaan baru pada Kamis kemarin..." 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak di lingkungan gereja di Depok sudah diserahkan dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Depok.

"Pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual anak-anak Gereja St Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri setempat Kamis (10/9/2020) kemarin," kata Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan, kepada Wartakotanews.com, Jumat (11/9/20) siang.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

11 Fakta Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, dari Lokasi Aksi hingga Tanggapan Gereja

Pelaku Pencabulan Anak-anak Aktivis Gereja di Depok, Azaz Tigor Nainggolan: Harus Dihukum Berat

Tersangka Pencabulan Anak di Depok Kerap Lalukan Aksinya di Rumah Korban, saat Orangtua Pergi

Tigor menjelaskan, pihaknya bertemu langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual anak-anak tersebut. 

"Kemarin, ketika Kami temui, Ibu Siswatiningsih (JPU) mengatakan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas, bukti, dan tersangka dari Kepolisian. jadi ya baru diterima kemarin Kamis," tuturnya. 

Menurut JPU, lanjut Tigor, tersangka juga sudah ada di tahanan Kejari Depok.

Namun, itu sifatnya sementara, karena akan dibawa ke Polres lagi sebagai tahanan Kejaksaan, lantaran Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi.

"Beliau bilang: Prinsipnya, pihak Kejari akan tangani secara profesional dan benar sesuai hukum," sebut Tigor mengulang pernyataan JPU Siswatiningsih kepada tim kuasa hukum korban di Kejari Kota Depok, Kamis siang.

Pelaku Pencabulan Anak-anak di Depok Pernah Jadi Korban Pencabulan Seks

Pencabulan Anak-anak di Depok Dilakukan Pengurus Rumah Ibadah

Berkas P21 setelah 3 bulan 

Lebih lanjut Tigor memaparkan, pernyataan berkas P21 dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan merupakan momen yang ditunggu-tunggu pihak korban.

"Memang cukup lama prosesnya, sekitar tiga bulan. Kami laporan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020. Lalu, penyerahan ke kejaksaan baru pada Kamis kemarin," urainya.

Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini, menurut Tigor, menunjukkan betapa melelahkan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

Pengalaman ini seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara, juga masyarakat, untuk berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.

Selayaknya pula, kata Tigor, anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini.

"Kami sebagai korban berharap ada keputusan yang berat kepada si pelaku agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, juga negara ini, dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," tandasnya.

MIRIS, Ini Bentuk Pencabulan yang Dilakukan SM Terhadap Anak-anak di Gereja Depok

VIDEO: Pelaku Pencabulan Anak-anak di Rumah Ibadah Depok Pernah Jadi Korban Kekerasan Seks

Berkas kedua

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved