Pencabulan
UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional
"Pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual anak-anak Gereja St Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri setempat..."
Penulis: Fred Mahatma TIS | Editor: Fred Mahatma TIS
Sejauh ini sudah ada dua berkas kepolisian terkait kasus kekerasan seksual anak-anak di gereja Depok dengan tersangka SPM tersebut.
Berkas pertama atas nama dua korban, yang kemarin sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan oleh pihak Kepolisian, sementara satunya lagi atas nama satu korban, sedang dalam proses P21.
Berkas kedua tersebut berdasarkan laporan satu satu korban pada 28 Juli 2020.
Dengan laporan (berkas kedua) itu, Toto -bukan namanya sebenarnya- menjadi korban ketiga yang membuat laporan polisi dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak yang dilakukan tersangka SM atau SPM (42), salah seorang pengurus Gereja di Pancoran Mas, Kota Depok.
• UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

Dua tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dialami Toto telah terjadi dalam kurun waktu awal 2018 hingga Desember 2019 atau sekitar dua tahun.
Modusnya pun sama dengan laporan korban sebelumnya, yakni dilakukan di perpustakaan gereja dengan iming-iming tertentu, sebelum diancam dan akhirnya dicabuli paksa.
Sementara itu, terkait baru dilaporkannya kasus ketiga tersebut, menurut Tigor, lantaran ia bersama timnya harus mengumpulkan alat bukti.
“Di sisi lain, ya menunggu kesiapan psikis korban dan orangtuanya. Korban masih trauma, malu, tegang, dan jadi pendiam dibanding biasanya,” tuturnya.
• Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Bertambah Jadi 21 Orang
21 Korban
Tigor juga menjelaskan, tiga korban yang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian merupakan bagian dari total 21 korban yang sudah bercerita kepadanya.
“Jadi, sudah tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian dari total 21 korban anak yang sudah bercerita pada kami,” imbuh Tigor.
Selain itu, seperti diungkapkan sebelumnya, Komnas HAM juga ikut turun tangan mendalami kasus pencabulan oleh SM yang disebut telah terjadi sejak tahun 2006 itu.
Hal itu selepas salah satu orangtua korban melaporkan pencabulan yang pernah menimpa anaknya ke Komnas HAM pada 26 Juni 2020.
"Tepatnya tanggal 30 Juni 2020 dan 2-3 Juli 2020 Komnas HAM membuka pos pengaduan korban dan keluarga korban pencabulan anak-anak yang aktif kegiatan di Gereja Herkulanus Depok tersebut," urai Tigor.
"Pos pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, bapak Chaerul Anam beserta empat orang stafnya. Pos pengaduan itu dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban dan orangtuanya serta para pengurus Gereja yang lain," imbuhnya.
Sejak tahun 2000an
SM ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2020) lalu. Ia diduga telah mencabuli lebih dari satu anak-anak yang ia bina dalam kegiatan gereja sejak awal tahun 2000-an.