Kasus Pencabulan

Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU

Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/10) menggelar sidang perdana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Kompas.com
Ilustrasi: Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU 

"Sama saya juga akhirnya jadi takut, tapi saya terus bimbing dia, dampingi dia, dan selalu menenangkan dia, terlebih ini kan masuk ke proses pengadilan ya," katanya.

 Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Pengacara Korban: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Guntur pun berharap, tersangka dapat dihukum sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya.

Terlebih apa yang dilakukan tersangka dapat merusak masa depan sang anak dan anak-anak yang menjadi korban lainnya.

Total sejauh ini ada lima orang anak yang melakukan pelaporan ke Polres Metro Depok atas tindakan Syahril.

"Saya juga berharap anak saya bisa cepat pulih lagi, traumanya bisa hilang dan secara psikisnya juga baik.

"Agar tidak sampai terbawa hingga dia dewasa nanti," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved