Kamis, 7 Mei 2026

Pencabulan

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Pengacara Korban: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

“Laporan belum ada tambahan, sedang di dalami dan nanti mungkin akan kita lakukan cek psikologi,” kata Aziz

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Aziz Andriansyah seusai mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris mengecek kesiapan Trans Studio Mal Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Selasa (16/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pengacara korban pencabulan terhadap anak, Azaz Tigor Nainggolan meminta pihak kepolisian menjerat pelaku percabulan dengan hukuman yang setimpal.

Tigor juga berharap polisi terus mengembangkan kasus ini lantaran dinilai sebagai kasus besar karena melibatkan anak-anak dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Karena pelaku ini harusnya melindungi anak-anak. Makanya saya harap dalam hal ini dihukum berat dan memutus mata rantai pencabulan ini agar menjadi pembelajaran,” ucapnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (16/6/2020).

Dengan pencabulan yang dilakukan SM (42) terhadap korbannya yang merupakan anak-anak lelaki di bawah umur, Tigor mengatakan SM dapat dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman maksimalnya kan 15 tahun, tapi kami berharap ada pemberat lainnya karena tersangka ini kan pembimbing gereja. Kami berharap bisa dikenakan pasal berlapis,” tuturnya.

Tigor menjelaskan, terbongkarnya kasus percabulan yang dilakukan tersangka SM lantaran para orangtua dan juga pengurus gereja menaruh curiga terhadap perilakunya.

Sebab, tersangka kerap terlihat tengah memangku anak-anak yang merupakan pelayan gereja, di mana SM sendiri bertindak sebagai salah satu pembimbing remaja gereja.

“Mulai Maret sudah dicurigai, kalau kejadiannya sendiri sudah lama karena tersangka melakukannya (pencabulan) sejak tahun 2000-an,” tutur Tigor.

Tigor pun menaruh pertanyaan terkait rapihnya tindakan tersangka yang sudah belasan tahun namun baru terungkap tahun ini.

Masih dua korban

Kapolrestro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, sejauh ini jumlah korban yang melapor tetap dua orang.

“Laporan belum ada tambahan, sedang di dalami dan nanti mungkin akan kita lakukan cek psikologi,” kata Aziz kepada wartawan seusai mengecek kesiapan Trans Studio Mal (TSM) Cibubur mendampingi Wali Kota Depok, Selasa (16/6).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved