Kasus Pencabulan

Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU

Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/10) menggelar sidang perdana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Kompas.com
Ilustrasi: Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup.

Syahril didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.

Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Syahril diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Oknum RT di Tangerang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Masih Banyak Korban Pelecehan Seksual

Korban yang berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian berjumlah lima orang ini merupakan anak bimbingan Syahril yang bertugas sebagai pembina Misdinar di salah satu gereja di Kota Depok.

Terdakwa bekerja sebagai pembimbing putra altar tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.

Kasus terungkap berawal dari laporan Guntur (52), salah seorang ayah dari anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.

Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Pekerja Malam di DPRD DKI karena Abaikan Protokol Kesehatan

Dalam keterangannya kepada Warta Kota, Guntur mengatakan putra semata wayangnya, J (13) sempat mengalami pencabulan oleh Syahril.

Tidak terima dan berharap perbuatan terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana, Guntur pun melaporkan Syahril ke Polres Metro Depok.

"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, jangan sampai hal ini dibiarkan, karena akan menambah korban dan merusak psikis serta masa depan anak atau korban," papar Guntur.

Cegah Masuk Zona Merah, Berikut Strategi Pemkab Bogor Redam Covid-19 Dibeber Bupati Ade Yasin

Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.

Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kisah Pilu Ayahanda yang Anaknya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pembimbing Gereja di Kota Depok

Memiliki anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentu bukanlah bayangan yang mampu dibayangkan orang tua manapun.

Termasuk Guntur (54) yang putra sulungnya, J (13) menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang pembimbing di salah satu gereja Katolik di Kota Depok.

J sendiri masuk dalam kelompok misdinar pada September 2019 lalu, awalnya tak ada yang aneh dengan perilaku sang anak, semua tampak normal dari pandangan mata.

 UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional

Namun kemudian, Januari 2020, salah seorang anggota gereja melihat gelagat yang tidak biasa, ini terlihat justru dari salah seorang pembimbing misdinar (pelayan misa) yakni Syahril Parlindungan Martinus (42).

Syahril terlihat tampak akrab dengan anak-anak bimbingannya, bahkan sampai ada hal yang tidak perlu dilakukan pun turut dilakukan oleh Syahril.

"Tersangka ini sering terlihat memangku, memeluk, dan sangat dekat sekali dengan anak-anak.

"Perilakunya ini dilihat oleh salah seorang pengurus gereja dan dinilai ada yang janggal dengan tindakan tersangka ini," kata Guntur kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Kota Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).

Gelagat ini pun lantas mendapat perhatian khusus bagi pengurus gereja, sampai akhirnya pada Maret 2020 pihak gereja dikejutkan dengan hasil penelusuran.

Dari investigasi internal, Syahril diketahui kerap bertindak cabul pada anak-anak bimbingannya.

 UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

Hal ini diperoleh dari keterangan J yang berhasil dikorek keterangannya dari Guntur untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.

"Akhirnya anak saya cerita bahwa dia kerap dicabuli, awalnya anak saya tidak mengaku karena takut,"

"Anak saya ngga mau cerita karena dia takut sama tersangka, katanya tersangka ini badannya lebih besar dari anak saya, dan anak saya pernah melihat tersangka marah-marah secara verbal ke orang lain.

"Jadi, dia takut dimarahin makanya ngga berani ngadu," papar Guntur.

 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Buka Suara, BA: Kata Swinger selalu Membayangi Saya

Setelah semua keterangan didapat dari sang anak, pihak gereja kemudian mnegonfirmasi hal itu ke Syahril.

Dalam keterangan yang dikatakan tersangka, Guntur menceritakan bahwa tersangka tidak mengakui perbuatan seperti yang diceritakan J.

"Tersangka bilang bahwa memeluk dan dekat dengan anak-anak adalah hal yang wajar untuk bisa mengakrabkan diri kepada anak-anak yang dibimbingnya," aku Guntur.

Melihat adanya tindakan pelanggaran yang cukup serius atas apa yang dialami putranya, Guntur bersama pihak gereja mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Depok.

Meski pahit, namun Guntur tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

Bukan tak sayang dengan psikis sang anak, justru Guntur merasa apa yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran untuk anaknya, dirinya, dan orang-orang di luar sana.

 Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Bertambah Jadi 21 Orang

"Saya mau kasih tahu ke anak saya juga bahwa apa yang menimpanya ini adalah hal yang dilarang, melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan tersangka itu adalah perbuatan terlarang,"

"Saya juga ingin kasus ini tidak terus menerus dilakukan oleh tersangka, supaya ke depan tidak ada lagi korban-korban lainnya," ujarnya.

Pasca terbongkarnya kasua pelecehan, Guntur mengatakan sang putra semata wayangnya itu harus menjalani terapi bersama psikolog untuk menghilangkan trauma dan kemungkinan buruk lainnya di masa depan.

Hampir setiap minggu, kata Guntur, J mendapat konseling dari psikolog.

 Korban Pencabulan Anak yang Dilakukan Pengurus Gereja di Depok Bertambah, tapi Belum Lapor Polisi

Ketika awal-awal kasus terungkap pun, Guntur mengaku anaknya kerap marah secara tiba-tiba bila mengingat apa yang terjadi pada dirinya.

"Waktu awal bimbingan apalagi, dia marah sekali dengan apa yang dialaminya itu.

"Kalau dia lagi ingat kejadiannya, dia marah dan nangis sendiri,"

"Sama saya juga akhirnya jadi takut, tapi saya terus bimbing dia, dampingi dia, dan selalu menenangkan dia, terlebih ini kan masuk ke proses pengadilan ya," katanya.

 Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Pengacara Korban: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Guntur pun berharap, tersangka dapat dihukum sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya.

Terlebih apa yang dilakukan tersangka dapat merusak masa depan sang anak dan anak-anak yang menjadi korban lainnya.

Total sejauh ini ada lima orang anak yang melakukan pelaporan ke Polres Metro Depok atas tindakan Syahril.

"Saya juga berharap anak saya bisa cepat pulih lagi, traumanya bisa hilang dan secara psikisnya juga baik.

"Agar tidak sampai terbawa hingga dia dewasa nanti," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved