Narkoba

Seorang Pemuda di Karawang Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan 1.940 Butir Obat Keras

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT) pada Jumat (12/9/2025) dini hari.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
OBAT KERAS - Barang bukti pengedar obat keras tertentu (OKT) yang diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT) pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. 

"Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir OKT," kata Fiki kepada awak media pada Jumat (12/9/2025).

OKT itu rinciannya ialah Tramadol 1.800 butir, Camlet 10 butir, Merci: 10 butir dan Eksimer 120 butir

Baca juga: Divonis Sangat Ringan Kasus Narkoba, Fariz RM Harap-harap Cemas JPU Ajukan Banding

Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fiki mengeaskan, Polres Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

"Laporan dan informasi warga sangat berharga terkait peredaran narkotika maupun OKT agar kami dapat tindaklanjuti," katanya.  (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved