Omnibus Law

Susul KSPN, KSBSI Juga Ogah Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Namun, banyak pula konfederasi serikat buruh menolak rencana tersebut, satu di antaranya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sebuah tulisan menarik dari tuntutan para buruh di May Day Monas Jakarta Pusat, Rabu (1/5). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah federasi serikat pekerja dan buruh di Indonesia berencana menggelar aksi mogok nasional di beberapa daerah, termasuk di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 6-8 Oktober 2020.

Namun, banyak pula konfederasi serikat buruh menolak rencana tersebut, satu di antaranya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut, yaitu tentang regulasi yang memayunginya.

Juru Bicara Wapres: Karena Kondisi Darurat, Tidak Masalah Jika Vaksin Covid-19 Tak Halal

"Karena mogok tidak diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Elly melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Karena pada dasarnya, mogok hanya boleh terjadi di perusahaan jika terjadi perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang mengalami deadlock, sehingga penyelesaiannya diperbolehkan melakukan aksi mogok.

Di sisi lain, menurutnya, aksi mogok nasional justru merugikan buruh. Di mana buruh akan semakin banyak terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari tersebut.

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, yang Melanggar Cuma Ditegur

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca-mogok 3 hari," ucapnya.

Apalagi, kata Elly, saat ini situasi masih berstatus pandemi Covid-19, sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Harley Davidson dan Brompton

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Sampai masuk terlibat dalam tim tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan."

 DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak

"Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh, khususnya anggota KSPN,” kata Ristandi lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, kata Ristandi, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir, yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.

“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN.”

 Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved