Stop 36 Kasus, Ketua KPK: Lebih Baik Dicurigai tapi Terbuka Daripada Dipercaya tapi Sembunyikan Data
Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019, dan dihentikan pada 2020.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 perkara.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019, dan dihentikan pada 2020.
"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020," kata Firli Bahuri kepada Tribunnews, Sabtu (22/2/2020).
• KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli Bahuri Cs Diingatkan Jangan Sampai Rakyat Bergerak
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," imbuh komisaris jenderal polisi itu.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi, Firli Bahuri pun menerima kritik dan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hal itu, katanya, merupakan refleksi harapan besar pada KPK.
• Kritik Usul Pajak Knalpot, Massa Aksi 212: Besok Jalan Kaki Jadi Pajak Sandal Jepit
"Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi."
"Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka."
"Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli Bahuri.
• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia
Dari data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima Tribunnews, KPK telah menghentikan 36 perkara penyelidikan.
Penghentian ini merupakan data sejak Firli Bahuri Bahuri cs mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
"Perkara yang sudah henti lidik, kasus Penyelidikan Diterbitkan SPPP = 36 kasus," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
• 2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.
Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, perkara dalam penyelidikan dihentikan akibat tidak ditemukannya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
• KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan?"
"Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan, penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.
• Jengkel Anak Pejabat Dipaksa-paksa Maju Pemilu, Megawati: Ngapain Sih? Kayak Tidak Ada Orang
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan."
"Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli Bahuri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.
• SETELAH 18 Kali Curi Motor dan Menjualnya di Kampung Ambon, Dua Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
• Agar Tak Abal-abal, Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Cuma Punya Visi Misi dari Partai
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Ketiga, kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Terakhir, kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
• Wasit dan Operatornya Harus Latihan 9 Bulan, VAR Baru Bisa Diterapkan di Liga 1 2021
"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman."
"Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.
Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.
• SAYEMBARA Cari Nurhadi Berhadiah iPhone 11 Banyak Peminat, Termasuk Orang Pintar Asal Banten
Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian, dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam."
"Yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," jelas Ali.
• Singapura Tetap Jadi Pusat Bisnis Terbaik Dunia Meski Terdampak Virus Corona
Kata Ali, penghentian tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
KPK, imbuhnya, memiliki tiga pertimbangan untuk menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan itu.
Pertama, sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015.
• Dibilang Tak Berani Tangkap Nurhadi, Pimpinan KPK: Ngawur!
Kedua, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Seperti, bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ketiga, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam."
• Usulkan Aturan Orang Kaya Wajib Nikahi yang Miskin, Menko PMK Bilang Itu Cuma Intermeso
"Yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D," jelas Ali.
Di sisi lain, ia mengatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK.
Ali menguraikan, data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK sudah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.
• Tepergok dan Ditempeleng Warga, Maling Ini Ternyata Curi Motor Bodong
Ali menjelaskan, sesuai pasal 40 UU 30/2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Maka, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
"Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan."
• Kepala BKPM Lapor Langsung ke Jokowi Ada Gubernur Berlagak Presiden
"Sama halnya dengan pasca-berlakunya UU KPK yang baru."
"Meskipun UU No 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," sambung Ali.
Pasal 40 UU 19/2019 menyebutkan, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
• NADIEM Makarim Ekstra Jengkel Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Isu Serang Dirinya
Sehingga atas dasar itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa.
Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup, maka wajib dihentikan.
"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik," terang Ali.
• Heran Formula E Digelar di Monas, Megawati: Gubernur DKI Tahu Apa Tidak Itu Cagar Budaya?
Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Penghentian 36 kasus itu diketahui berasal dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang didapat Tribunnews.
Dokumen itu juga menyebut sekira 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli Bahuri cs menjabat.
Sehingga, tertuang dalam dokumen itu, ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. (Ilham Rian Pratama)