2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Konferensi pers pengungkapkan kasus obat-obatan ilegal di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). 

OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, pihaknya telah mencabut izin edar obat bermerek Hexymer dengan kandungan Trihexyphenidyl.

“Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar."

PEMPROV DKI Ingin Monas Terkenal di Akhirat, Kata Sekda Tanggung Cuma Ngetop di Dunia

"Sejak 2016 kita cabut izin edarnya,” kata Eri, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, perusahaan resmi obat tersebut pun sudah tidak memproduksi lagi.

Namun demikian, Eri enggan menyebutkan barang yang disita sebagai obat palsu.

Gelar Balapan Formula di Lokasi Cagar Budaya, Sekda DKI: Siapa yang Mau Ngerusak Monas?

“Silakan nanti tanya polres,” ujarnya.

Menurut Eri, obat semacam itu boleh diedarkan oleh apotek tertentu saja.

Itu pun bisa diberikan kepada masyarakat dengan syarat harus dilengkapi resep dokter.

Nodai Anak Sahabat Sampai 5 Kali, Pria Ini Bujuk Korban Pakai Video Porno dan Perhiasan Perak Murah

“Boleh tapi berdasarkan resep dokter."

"Kalau tidak ada resep dokter, apotek juga tidak boleh ngasih,” jelasnya.

Ada pun barang bukti yang disita berupa 84 kotak berisi 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

KPK Setop Penyelidikan 36 Perkara, Kata Firli Bahuri Agar Tidak Disalahgunakan untuk Pemerasan

Selain itu, masih ada 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi 2 miligram.

Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZK (55).

INI Alasan Persija Dilarang Ikut Prosesi Penyerahan Hadiah Piala Gubernur Jatim 2020

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved