2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016
OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Junianto Hamonangan |
ZK juga mengedarkan obat-obatan ilegal ke sejumlah toko obat di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ZK menyalahi aturan karena mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut ke sejumlah toko obat.
• Mulai 3 Maret 2020 Pemkot Bekasi Larang Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Pakai Kantong Plastik
"Dia memang di rumah, bukan dari toko."
"Tapi, si tersangka ini mendistribusikan ke apotek-apotek dan ke toko obat yang ada," beber Yusri.
ZK menjual satu kotak merk Hexymer ke toko-toko obat dengan harga Rp 230 ribu.
• Wasit dan Operatornya Harus Latihan 9 Bulan, VAR Baru Bisa Diterapkan di Liga 1 2021
Sedangkan untuk Trihexyphenidyl dalam bentuk sachet, ZK mengambil keuntungan sebesar Rp 2 ribu.
"Satu kotak ini dihargai Rp 210 ribu. Yang dia jual Rp 230 ribu keuntungan yang dia terima Rp 20 ribu," jelas Yusri.
Menurut Yusri, ZK mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang.
• Stadion Harapan Bangsa Belum Penuhi Syarat Jelang Liga 1 2020, Begini Cara Persiraja Mengakalinya
Ia sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama lebih kurang tiga tahun terakhir.
“Kita masih melakukan pengejaran pelaku yang mendistribusikan,” ucapnya.
Ada pun barang bukti yang disita yakni 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer, dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.
• SAYEMBARA Cari Nurhadi Berhadiah iPhone 11 Banyak Peminat, Termasuk Orang Pintar Asal Banten
Selain itu, masih ada 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset, dengan komposisi 2 miligram.
Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*)