2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Konferensi pers pengungkapkan kasus obat-obatan ilegal di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). 

OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, pihaknya telah mencabut izin edar obat bermerek Hexymer dengan kandungan Trihexyphenidyl.

“Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar."

PEMPROV DKI Ingin Monas Terkenal di Akhirat, Kata Sekda Tanggung Cuma Ngetop di Dunia

"Sejak 2016 kita cabut izin edarnya,” kata Eri, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, perusahaan resmi obat tersebut pun sudah tidak memproduksi lagi.

Namun demikian, Eri enggan menyebutkan barang yang disita sebagai obat palsu.

Gelar Balapan Formula di Lokasi Cagar Budaya, Sekda DKI: Siapa yang Mau Ngerusak Monas?

“Silakan nanti tanya polres,” ujarnya.

Menurut Eri, obat semacam itu boleh diedarkan oleh apotek tertentu saja.

Itu pun bisa diberikan kepada masyarakat dengan syarat harus dilengkapi resep dokter.

Nodai Anak Sahabat Sampai 5 Kali, Pria Ini Bujuk Korban Pakai Video Porno dan Perhiasan Perak Murah

“Boleh tapi berdasarkan resep dokter."

"Kalau tidak ada resep dokter, apotek juga tidak boleh ngasih,” jelasnya.

Ada pun barang bukti yang disita berupa 84 kotak berisi 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

KPK Setop Penyelidikan 36 Perkara, Kata Firli Bahuri Agar Tidak Disalahgunakan untuk Pemerasan

Selain itu, masih ada 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi 2 miligram.

Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZK (55).

INI Alasan Persija Dilarang Ikut Prosesi Penyerahan Hadiah Piala Gubernur Jatim 2020

Ia diciduk karena mengedarkan obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar, Selasa (18/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka diamankan di daerah Koja, Jakarta Utara.

 KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial

Barang buktinya, sekitar 2,5 juta butir obat ilegal.

"Ini pengungkapan sangat besar dengan jumlah hampir 2,5 juta (butir)."

"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri, Jumat (21/2/2020).

 Heran Formula E Digelar di Monas, Megawati: Gubernur DKI Tahu Apa Tidak Itu Cagar Budaya?

Yusri menambahkan, obat-obatan itu mirip seperti yang dikonsumsi Lucinta Luna.

Selebgram itu diamankan jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kalau ingat obat ini pasti ingatnya LL (Lucinta Luna)."

 Jengkel Anak Pejabat Dipaksa-paksa Maju Pemilu, Megawati: Ngapain Sih? Kayak Tidak Ada Orang

"Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, ada dua merek obat ilegal jenis penenang yang diamankan dengan kadar tinggi.

Yakni, Hexymer dan Trihexyphendidyl.

 SETELAH 18 Kali Curi Motor dan Menjualnya di Kampung Ambon, Dua Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

"Ini harus dengan resep dokter."

"Dan dokter pun memberikan resep ini tidak mudah," ucap Yusri

Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

 Agar Tak Abal-abal, Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Cuma Punya Visi Misi dari Partai

Selanjutnya, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

ZK juga mengedarkan obat-obatan ilegal ke sejumlah toko obat di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ZK menyalahi aturan karena mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut ke sejumlah toko obat.

 Mulai 3 Maret 2020 Pemkot Bekasi Larang Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Pakai Kantong Plastik

"Dia memang di rumah, bukan dari toko."

"Tapi, si tersangka ini mendistribusikan ke apotek-apotek dan ke toko obat yang ada," beber Yusri.

ZK menjual satu kotak merk Hexymer ke toko-toko obat dengan harga Rp 230 ribu.

 Wasit dan Operatornya Harus Latihan 9 Bulan, VAR Baru Bisa Diterapkan di Liga 1 2021

Sedangkan untuk Trihexyphenidyl dalam bentuk sachet, ZK mengambil keuntungan sebesar Rp 2 ribu.

"Satu kotak ini dihargai Rp 210 ribu. Yang dia jual Rp 230 ribu keuntungan yang dia terima Rp 20 ribu," jelas Yusri.

Menurut Yusri, ZK mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang.

 Stadion Harapan Bangsa Belum Penuhi Syarat Jelang Liga 1 2020, Begini Cara Persiraja Mengakalinya

Ia sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama lebih kurang tiga tahun terakhir.

“Kita masih melakukan pengejaran pelaku yang mendistribusikan,” ucapnya.

Ada pun barang bukti yang disita yakni 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer, dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

 SAYEMBARA Cari Nurhadi Berhadiah iPhone 11 Banyak Peminat, Termasuk Orang Pintar Asal Banten

Selain itu, masih ada 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset, dengan komposisi 2 miligram.

Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved