2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016
OBAT penenang ilegal dengan kandungan Trihexyphenidyl, telah dicabut izin edarnya sejak 2016 silam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Ia diciduk karena mengedarkan obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar, Selasa (18/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka diamankan di daerah Koja, Jakarta Utara.
• KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial
Barang buktinya, sekitar 2,5 juta butir obat ilegal.
"Ini pengungkapan sangat besar dengan jumlah hampir 2,5 juta (butir)."
"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri, Jumat (21/2/2020).
• Heran Formula E Digelar di Monas, Megawati: Gubernur DKI Tahu Apa Tidak Itu Cagar Budaya?
Yusri menambahkan, obat-obatan itu mirip seperti yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Selebgram itu diamankan jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Kalau ingat obat ini pasti ingatnya LL (Lucinta Luna)."
• Jengkel Anak Pejabat Dipaksa-paksa Maju Pemilu, Megawati: Ngapain Sih? Kayak Tidak Ada Orang
"Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, ada dua merek obat ilegal jenis penenang yang diamankan dengan kadar tinggi.
Yakni, Hexymer dan Trihexyphendidyl.
• SETELAH 18 Kali Curi Motor dan Menjualnya di Kampung Ambon, Dua Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
"Ini harus dengan resep dokter."
"Dan dokter pun memberikan resep ini tidak mudah," ucap Yusri
Tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
• Agar Tak Abal-abal, Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Cuma Punya Visi Misi dari Partai
Selanjutnya, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.