Kriminalitas

Penetapan Tersangka Sah, Polres Metro Jakut Siap Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Utara segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait kasus TPKS.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Shutterstock
KEKERASAN SEKSUAL - ILUSTRASI kekerasan seksual. Polres Metro Jakarta Utara segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Jakarta Utara segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
  • Pelimpahan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan AJ

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial AJ.

Pelimpahan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan AJ.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan

"Kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (20/11/2025).

Menurut Onkoseno, saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka AJ.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Tinggi, Perempuan Bangsa Susun Modul Anti-Pencabulan di Pesantren

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan AJ, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

AJ menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus bernomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Lima Bocah Perempuan di Jatisampurna Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Lansia

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, AJ mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Kamis (16/10/2025).

AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FTP. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, medio Februari 2023. 

Saat kejadian, AJ merupakan atasan korban di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (m31)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved