Berita Bekasi

Lima Bocah Perempuan di Jatisampurna Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Lansia

Tukang pijit di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi melakukan kekerasan seksual terhadap lima anak perempuan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
warta kota/rendy rutama
PELECEHAN SEKSUAL ANAK - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tukang pijat lansia terancam penjara 15 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap lima anak perempuan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATISAMPURNA - Tukang pijat di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi melakukan kekerasan seksual terhadap lima anak perempuan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka adalah seorang kakek berinisial K (73) kelahiran Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Perbuatan yang dilakukan pada hari Sabtu (17/5/2025) kira-kira pukul 12.00 WIB di daerah Kelurahan Jatiraden, korban cukup banyak, yaitu korban ada lima orang, satu usia 10 tahun, kemudian 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun," kata Kusumo saat Press Release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (18/7/2025).

Kusumo menjelaskan modus operandi K dengan memberikan iming-iming para korban keliling kawasan Jatiraden menggunakan sepeda motor yang diketahui meminjam.

Ketika korban tertarik, K langsung melangsungkan aksi bejatnya.

Baca juga: Tukang Pijat 73 Tahun di Bekasi Pelecehan Seksual pada 5 Anak Perempuan

"Kemudian dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang, saat korban ini naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku, dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban, saat di jalan pun juga, yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelasnya.

Kusumo menuturkan kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtua.

Selanjutnya orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

"Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kami amankan," tuturnya.

Kusumo mengungkapkan akibat peristiwa itu, K terancam penjara 15 tahun.

"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved