Kriminalitas
Pakai Modus Love Scamming, Pria di Depok Jawa Barat Ini Tega Menganiaya Kekasih dan Korban Lainnya
Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya
- Ada satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban perilaku tersangka A
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.
Ini bukan pertama kali pelaku A melakukan aksi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, pelaku A sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap wanita berinisial CYL pada 2019 sampai 2020.
Baca juga: Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming
"Dari hasil penyidikan, ada satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban perilaku tersangka A," kata Putu Kholis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Kholis, modus yang digunakan A terhadap korban CYL serupa dengan yang dialami IN.
Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap CYL.
Baca juga: Dideportasi dan Dicekal, 9 WNA Diduga Terlibat Tindak Penipuan Love Scamming di Jakarta dan Bali
Tetapi alasan A menganiaya CYL belum dapat dipastikan.
"Modus operandi dilakukan tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," jelas Putu Kholis.
Pelaku A ditangkap pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Marak Penipuan Tawarkan Pekerjaan Modus Love Scamming, Ini Tips Polda Metro Jaya untuk Menghindari
A kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, A menganiaya IN, kekasihnya, di Cimanggis, Depok.
Penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku A.
Aplikasi Kencan
A dan IN berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan menjalin hubungan cinta pada Agustus 2024.
| Pemuda Tewas Ditusuk di Condet, Bermula dari Cekcok Soal Perempuan |
|
|---|
| Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Korban Tewas di Condet Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming |
|
|---|
| Kronologi Penusukan Pemuda di Condet Jakarta Timur, Korban Tidak Menerima Pacarnya Didekati Pelaku |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 27 WNA China Pelaku Penipuan, Kini Proses Deportasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polda-Metro-tangkap-pelaku-love-scamming13.jpg)