Kriminalitas

Pakai Modus Love Scamming, Pria di Depok Jawa Barat Ini Tega Menganiaya Kekasih dan Korban Lainnya

Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
shutterstock
ILUSTRASI LOVE SCAMMING - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya. Ini bukan pertama kali pelaku A melakukan aksi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya
  • Ada satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban perilaku tersangka A

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.

Ini bukan pertama kali pelaku A melakukan aksi tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, pelaku A sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap wanita berinisial CYL pada 2019 sampai 2020.

Baca juga: Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming

"Dari hasil penyidikan, ada satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban perilaku tersangka A," kata Putu Kholis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Kholis, modus yang digunakan A terhadap korban CYL serupa dengan yang dialami IN. 

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap CYL.

Baca juga: Dideportasi dan Dicekal, 9 WNA Diduga Terlibat Tindak Penipuan Love Scamming di Jakarta dan Bali

Tetapi alasan A menganiaya CYL belum dapat dipastikan.

"Modus operandi dilakukan tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," jelas Putu Kholis.

Pelaku A ditangkap pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara. 

Baca juga: Marak Penipuan Tawarkan Pekerjaan Modus Love Scamming, Ini Tips Polda Metro Jaya untuk Menghindari

A kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, A menganiaya IN, kekasihnya, di Cimanggis, Depok. 

Penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku A.

Aplikasi Kencan

A dan IN berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan menjalin hubungan cinta pada Agustus 2024. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved