Kriminalitas

Pakai Modus Love Scamming, Pria di Depok Jawa Barat Ini Tega Menganiaya Kekasih dan Korban Lainnya

Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
shutterstock
ILUSTRASI LOVE SCAMMING - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya. Ini bukan pertama kali pelaku A melakukan aksi tersebut. 

Pada Oktober 2024, keduanya sepakat tinggal bersama dan berpindah-pindah dari Jakarta Utara sampai akhirnya menetap di Depok medio Agustus 2025.

Ketika tinggal bersama, pelaku meminta korban melakukan tindak kriminal. 

Baca juga: Direktorat Siber Polda Metro Bongkar Love Scamming,Imingi Kerjaan Paruh Waktu dengan Komisi Besar

A meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa dijadikan target penipuan.

"IN dipaksa tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban di Bumble untuk mencari korban-korban lain,” kata Putu Kholis, Selasa (18/11/2025).

A membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan. 

Baca juga: Perhatian Buat Jomblo! Polisi Bongkar Love Scamming yang Rugikan Korban Rp423 Juta, Ini Modusnya

Setelah berkenalan dengan seorang pria, A meminta IN untuk berkencan dan membujuk korban lain agar memberikan PIN serta kode ATM. 

Rencana itu berhasil, dan pelaku menguras rekening pria tersebut sebesar Rp 5 juta.

"Korban IN diminta mengajak pria itu berenang, saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya," jelas Kholis.

Baca juga: Polri dan Polisi China Tangkap Pelaku Penipuan Love Scamming di Batam, Total Ada 88 Orang

Setelah berhasil, A kembali memaksa IN melakukan aksi serupa. 

Karena menolak, IN berulang kali mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk pemukulan, tendangan, dorongan, dan ancaman penyebaran foto pribadi.

"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," kata Putu Kholis.

Baca juga: Terungkap, Ini Fakta Baru Kasus Bullying Siswa SMPN di Tangerang Selatan yang Berakhir Kematian

Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara pada 14 November 2025. 

Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Dugaan Penyiksaan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved