Kriminalitas
Pakai Modus Love Scamming, Pria di Depok Jawa Barat Ini Tega Menganiaya Kekasih dan Korban Lainnya
Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi love scamming serta menganiaya IN (25), kekasihnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pada Oktober 2024, keduanya sepakat tinggal bersama dan berpindah-pindah dari Jakarta Utara sampai akhirnya menetap di Depok medio Agustus 2025.
Ketika tinggal bersama, pelaku meminta korban melakukan tindak kriminal.
Baca juga: Direktorat Siber Polda Metro Bongkar Love Scamming,Imingi Kerjaan Paruh Waktu dengan Komisi Besar
A meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa dijadikan target penipuan.
"IN dipaksa tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban di Bumble untuk mencari korban-korban lain,” kata Putu Kholis, Selasa (18/11/2025).
A membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan.
Baca juga: Perhatian Buat Jomblo! Polisi Bongkar Love Scamming yang Rugikan Korban Rp423 Juta, Ini Modusnya
Setelah berkenalan dengan seorang pria, A meminta IN untuk berkencan dan membujuk korban lain agar memberikan PIN serta kode ATM.
Rencana itu berhasil, dan pelaku menguras rekening pria tersebut sebesar Rp 5 juta.
"Korban IN diminta mengajak pria itu berenang, saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya," jelas Kholis.
Baca juga: Polri dan Polisi China Tangkap Pelaku Penipuan Love Scamming di Batam, Total Ada 88 Orang
Setelah berhasil, A kembali memaksa IN melakukan aksi serupa.
Karena menolak, IN berulang kali mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk pemukulan, tendangan, dorongan, dan ancaman penyebaran foto pribadi.
"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," kata Putu Kholis.
Baca juga: Terungkap, Ini Fakta Baru Kasus Bullying Siswa SMPN di Tangerang Selatan yang Berakhir Kematian
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara pada 14 November 2025.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Dugaan Penyiksaan
| Pemuda Tewas Ditusuk di Condet, Bermula dari Cekcok Soal Perempuan |
|
|---|
| Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Korban Tewas di Condet Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming |
|
|---|
| Kronologi Penusukan Pemuda di Condet Jakarta Timur, Korban Tidak Menerima Pacarnya Didekati Pelaku |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 27 WNA China Pelaku Penipuan, Kini Proses Deportasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polda-Metro-tangkap-pelaku-love-scamming13.jpg)