Kriminalitas

Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming

Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
KEKASIH DIANIAYA - ILUSTRASI penganiayaan kekasih. Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat
  • Penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku
  • Aksi kekerasan itu diduga terjadi karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kriminal

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, A dan IN berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan menjalin hubungan cinta pada Agustus 2024. 

Baca juga: Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Terjadi di Jatinegara Jaktim, Ini Penyebabnya

Pada Oktober 2024, keduanya sepakat tinggal bersama dan berpindah-pindah dari Jakarta Utara sampai akhirnya menetap di Depok medio Agustus 2025.

Ketika tinggal bersama, pelaku meminta korban melakukan tindak kriminal. 

A meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa dijadikan target penipuan.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Penganiayaan Ibu Tiri hingga Sebabkan Anak 6 Tahun Tewas di Bojonggede Bogor

"IN dipaksa tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban di Bumble untuk mencari korban-korban lain,” kata Putu Kholis, Selasa (18/11/2025).

A membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan. 

Setelah berkenalan dengan seorang pria, A meminta IN untuk berkencan dan membujuk korban lain agar memberikan PIN serta kode ATM. 

Baca juga: Ditangkap, Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil di Pondok Aren Tangsel

Rencana itu berhasil, dan pelaku menguras rekening pria tersebut sebesar Rp 5 juta.

"Korban IN diminta mengajak pria itu berenang, saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya," jelas Kholis.

Setelah berhasil, A kembali memaksa IN melakukan aksi serupa. 

Baca juga: Anak Disabilitas Dianiaya hingga Tewas di Cilamaya Wetan Karawang, Polisi Kumpulkan Saksi dan Bukti

Karena menolak, IN berulang kali mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk pemukulan, tendangan, dorongan, dan ancaman penyebaran foto pribadi.

"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," kata Putu Kholis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved