Kriminalitas

Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming

Pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
KEKASIH DIANIAYA - ILUSTRASI penganiayaan kekasih. Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya IN (25), kekasihnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Penganiayaan Ibu Tiri hingga Sebabkan Anak 6 Tahun Tewas di Bojonggede Bogor

A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara pada 14 November 2025. 

Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Dugaan Penyiksaan

Sebelumnya, video dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan oleh seorang pria viral di media sosial. 

Aksi kekerasan itu diduga terjadi karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kriminal.

Polisi memastikan telah menangkap pria tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Pria yang Diduga Lakukan Penganiayaan pada Pengantar Makanan di Koja Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Dalam video yang beredar seperti dilihat Warta Kota, Sabtu (15/11/2025), terduga pelaku mengenakan baju merah dan celana pendek oranye. 

Di sisi lain, korban merekam sendiri aksi kekerasan tersebut.

Narasi yang beredar menyebutkan pelaku menyiksa korban lantaran perempuan tersebut menolak diajak melakukan aksi kriminal.

Baca juga: Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Kota Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan," kata Abdul Rahim. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved