Berita Jakarta

Bangunan Tanpa Izin di Kapuk Disegel Sudin Citata Jakbar

Sebelum penyegelan dilakukan, Sudin Citata telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PELANGGARAN BANGUNAN - Petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat melakukan penyegelan sebuah bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Nusa Indah RT 10 RW 08, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (18/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Tindakan tegas dilakukan oleh Suku Dinas Citata Jakarta Barat dengan menyegel sebuah bangunan di Cengkareng.
  • Penyegelan ini bukan tanpa alasan, bangunan tersebut terbukti tidak memiliki IMB/PBG yang sah.
  • Pihak berwenang telah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik, namun diabaikan.
  • Operasi ini melibatkan unsur tiga pilar kecamatan dan didasari oleh peraturan daerah yang jelas.
  • Pemilik bangunan disebut-sebut "bandel" karena terus melanjutkan pembangunan meski sudah diperingati.

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Sebuah bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, di Jalan Nusa Indah RT 10 RW 08, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (18/11/2025).

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan segel dan menutup lokasi dengan garis kuning.

Pada momen penyegelan tersebut, turut hadir di lokasi Wakil Camat Cengkareng, Suhardin dan unsur tiga pilar Kecamatan Cengkareng. 

Suhardin menjelaskan, kegiatan penyegelan bangunan tanpa izin dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Sudin Citata.

"Kami melaksanakan penyegelan bersama Sudis Citata Jakarta Barat terhadap bangunan yang melanggar Perda yang menjadi dasar hukum PBG di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan dasar hukumnya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021," kata Suhardin dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Tak Berizin, Sudin Citata Jakarta Selatan Segel Pembangunan di Pondok Indah

"Serta peraturan gubernur terkait (seperti Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012 yang disempurnakan dan mengatur pelayanan perizinan Bangunan Gedung). Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi, persyaratan teknis, dan sanksi," lanjut dia.

Karena itu sebelum penyegelan dilakukan, Sudin Citata telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT).

Namun lantaran peringatan itu tidak diindahi, walhasil pihak Sudin melakukan upaya tegas berupa penyegelan.

"Tapi pemilik bangunan bandel tetap melaksanakan kegiatan pembangunan," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved