Breaking News

Berita Jakarta

Tak Berizin, Sudin Citata Jakarta Selatan Segel Pembangunan di Pondok Indah

Langkah tegas ini diambil karena proyek yang merubah fungsi rumah tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PELANGGARAN BANGUNAN - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah tegas ini diambil karena proyek yang merubah fungsi rumah tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), syarat utama setiap kegiatan pembangunan di wilayah DKI Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Suku Dinas Citata Jakarta Selatan menyegel pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Sebelum penyegelan, pihak Citata telah mengirim tiga surat peringatan, namun pelaksana proyek tetap melanjutkan pembangunan.
  • Kepala Seksi Citata, Bonar Ambarita, menekankan pentingnya peran warga dalam mengawasi pembangunan agar sesuai aturan, sekaligus menjadi dasar tindakan pemerintah.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Langkah tegas ini diambil karena proyek yang merubah fungsi rumah tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), syarat utama setiap kegiatan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

“Sudah kami segel agar kegiatan pembangunan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).

Bonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) setelah pihaknya mengirim surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga agar proyek dihentikan.

Namun, pihak pelaksana pembangunan tetap melanjutkan kegiatan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya. Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” jelasnya.

Bonar menegaskan, proyek pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum kepastian dan kelengkapan dokumen perizinan terpenuhi.

Baca juga: Sampah Berserakan ke Jalan, Warga Cakung Terpaksa Ikut Angkut Sendiri

Tindakan penyegelan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta yang menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang diduga melanggar ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan segel berwarna merah yang dipasang di tembok bagian depan bangunan terlihat ditutupi plastik hijau.

Hingga kini, alasan penutupan segel tersebut belum diketahui.

Bonar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi pembangunan di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan. Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved