Berita Jakarta

Transportasi Publik Gratis bagi Pekerja di Jakarta Hanya untuk Pemegang KPJ, Ini Cara Mendapatkannya

Transportasi publik gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta hanya berlaku bagi pemegang KPJ.

istimewa
TRANSPORTASI PUBLIK GRATIS UNTUK PEKERJA - Fasilitas transportasi publik gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta hanya berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). 

 

Ringkasan Berita:
  • Transportasi publik gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta hanya berlaku bagi pemegang KPJ
  • Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan fasilitas transportasi publik gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta hanya berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

"Penerima KPJ akan mendapatkan manfaat tambahan transportasi selain Transjakarta, yaitu MRT, LRT Jakarta, dan BRT,” kata Syaripudin saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Baca juga: 15 Golongan Masyarakat Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya

Dengan demikian, pemegang KPJ berhak menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Bus Rapid Transit (BRT) tanpa dikenakan biaya.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan ketentuan:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  • Berpenghasilan maksimal 15 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Rp 6.206.275
  • Tidak sedang menerima program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta

Baca juga: Dibuka, Pendaftaran Bagi 15 Golongan Warga Jakarta yang Dapat Layanan Gratis Naik Transportasi Umum

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Pekerja dapat mengajukan permohonan KPJ melalui Disnakertransgi DKI Jakarta, baik secara luring maupun melalui email ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

Berkas yang mesti dilampirkan:

  • KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP
  • Slip gaji dan surat keterangan aktif bekerja (maksimal H-1 bulan berjalan)
  • Surat Pernyataan (unduh: bit.ly/pernyataankpj)
  • Format Excel data pekerja (unduh: bit.ly/formatkpj)

Baca juga: Integrasi Transportasi di Dukuh Atas Bakal Terwujud Tahun 2027, Pramono: Enggak Kehujanan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Disnakertransgi akan memverifikasi dokumen.

Penerima yang lolos verifikasi akan diteruskan ke Bank DKI untuk pembuatan rekening dan kartu debit KPJ.

Pengambilan kartu dapat dilakukan di Bank DKI yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP, dan uang pembukaan rekening minimal Rp 50.000.

Baca juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Jadikan Ojol Angkutan Barang Saja, Bukan Orang

Selain melalui Disnakertransgi, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui laman PT TransJakarta: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis/baru

Syaripudin menyebut permohonan KPJ meningkat signifikan sejak awal November 2025.

"Di minggu pertama bulan November, telah terjadi peningkatan sebanyak lebih dari 100 persen pekerja yang mengajukan pendaftaran KPJ per harinya dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," katanya.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved