Berita Jakarta

15 Golongan Masyarakat Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya

15 golongan masyarakat yang berhak menggunakan layanan gratis transportasi umum gratis. Ini daftarnya.

Warta Kota/Yulianto
TRANSPORTASI GRATIS - 15 golongan masyarakat dengan syarat tertentu yang berhak menggunakan layanan gratis, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Bus Transjakarta melintas di samping Halte Jaga Jakarta di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah nama Halte Transjakarta Senen Sentral menjadi Halte Jaga Jakarta pascarusak parah akibat unjuk rasa pada (29/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta, disambut antusias warga.

Namun, tidak semua bisa ikut menikmati fasilitas ini.

Hanya 15 golongan masyarakat dengan syarat tertentu yang berhak menggunakan layanan gratis, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Baca juga: Dibuka, Pendaftaran Bagi 15 Golongan Warga Jakarta yang Dapat Layanan Gratis Naik Transportasi Umum

Program ini juga belum mencakup pekerja non-KTP DKI Jakarta.

Sebab, dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta diketahui baru saja dipangkas, sehingga penerapannya masih dibatasi.

Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI 33/2025, penerima manfaat wajib memiliki kartu layanan yang diterbitkan PT Bank DKI.

Baca juga: Tarif Khusus Rp 80 Naik Transportasi Umum di Jakarta saat Perayaan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025

Kartu tersebut mencantumkan nama, kategori kelompok, dan foto diri, dengan masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang.

Jika kartu hilang, pemegangnya harus melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI paling lambat tiga hari setelah kehilangan.

Berikut daftar lengkap warga yang berhak mendapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

Baca juga: Pemerintah akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 hingga 15 Persen, Penumpang Siap Ganti Transportasi Umum

  1. Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
  2. Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.
  4. Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  6. ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
  7. Penyandang disabilitas.
  8. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  9. Veteran Republik Indonesia.
  10. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.
  12. Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.
  13. Penduduk Kepulauan Seribu.
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.
  15. Anggota TNI.

Baca juga: Tak Hanya ITCS Berbasis AI, Fatih Ingatkan DKI Benahi Penyempitan Jalan dan Transportasi Umum

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, warga dari kelompok di atas wajib mengajukan pembuatan kartu layanan gratis.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP DKI Jakarta
  3. Pas foto
  4. Dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK PNS, surat keterangan, dan lainnya).

Baca juga: Tuai Protes, Pramono Pastikan Belum Ada Aturan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum

Berkas-berkas itu dikirim dalam bentuk soft copy ke badan usaha terkait, sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan.

Program ini memang membawa kabar gembira, tapi juga meninggalkan catatan.

Bagi pekerja non-KTP DKI, harapan naik transportasi publik tanpa bayar masih harus ditunda hingga kondisi anggaran daerah memungkinkan.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved