Berita Jakarta

Dibuka, Pendaftaran Bagi 15 Golongan Warga Jakarta yang Dapat Layanan Gratis Naik Transportasi Umum

Pemprov DKI Jakarta buka pendaftaran bagi 15 golongan warga Jakarta yang ingin dapat layanan gratis transportasi umum.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dok Kominfo Jaksel
NAIK TRANSPORTASI UMUM - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi 15 golongan warga Jakarta yang ingin dapat layanan gratis transportasi umum. Foto Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menggunakan transportasi umum saat berangkat dari rumahnya menuju ke kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025). 

 

Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menepati janji dan memberikan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi 15 golongan warga Jakarta yang ingin dapat layanan gratis transportasi umum di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (2/11/2025).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan, layanan ini ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis untuk 15 golongan.

Baca juga: Tarif Khusus Rp 80 Naik Transportasi Umum di Jakarta saat Perayaan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025

"Kami jemput bola dan animo masyarakat cukup banyak," kata Syafrin, Senin (3/11/2025).

Dishub DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran layanan tersebut di car free day pada Minggu depan.

Pendaftaran layanan itu bisa dilakukan online maupun datang langsung ke Kantor TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa cabang Bank DKI.

Baca juga: Jakarta Masuk Peringkat 17 Dunia dengan Transportasi Umum Terbaik

"Kami beri ruang ke masyarakat untuk datang mendaftar dan langsung cetak kartu," katanya.

Saat ini pendaftaran belum dibuka di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas pelayanan.

Sebab, pelayanan pendaftaran itu harus ada petugas TransJakarta dan Bank DKI untuk verifikasi data.

Syarat yang harus dibawa:

1. KTP DKI Jakarta
2. Kartu Keluarga
3. Kartu pekerja
4. Petugas Rumah Ibadah
5. Surat tugas sebagai petugas rumah ibadah.

Berikut 15 Golongan:

1. Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan. 
2 . Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 
3 . Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). 
4 . Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI. 
5 . Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). 
6 . Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 
7 . Penduduk pemilik KTP di Kepulauan Seribu. 
8 . Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). 
9 . Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
10. Veteran Republik Indonesia. 
11 Penyandang disabilitas. 
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun. 
13. Pengurus masjid (marbot). 
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved