Pinjol Ilegal
Pinjol Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar Teror dan Peras Ratusan Nasabah, Ada yang Rugi Rp1,5 M
Penyidik juga memblokir dan menyita dana senilai Rp 14,28 miliar dari rekening terkait operasional pinjol ilegal tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kejahatan siber berskala besar kembali dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kali ini, praktik pengancaman, pemerasan serta penyebaran data pribadi oleh aplikasi pinjaman online ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, terdapat 400 nasabah yang menjadi korban.
Pengungkapan berawal dari laporan korban berinisial HFS pada Juli 2025.
"Pada Agustus 2021 saat korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah," ujar Andri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Bekasi Bahas Darurat Pinjol dan Rentenir, FGD Sepakati Pembentukan Konsorsium Keuangan Syariah
Korban sebelumnya meminjam pada 2021 dan telah melunasi pinjamannya.
Namun, sejak 2022 terus mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
"Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali," ucap dia.
Teror memuncak pada Juni 2025 saat pelaku mengirimkan foto-foto manipulasi bermuatan pornografi yang menampilkan wajah korban, serta menyebarkan ancaman ke keluarga korban.
Total kerugian HFS mencapai Rp 1,4 miliar.
"Saat itu saudari HFS kembali mendapatkan ancaman dan teror yang sama. Namun kali ini ancaman juga dikirimkan kepada keluarga Saudari HFS, sehingga menyebabkan korban HFS merasa malu dan mengalami gangguan psikis," katanya.
"Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban HFS menggunakan laptop dan handphone. Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban yang kemudian foto manipulasi tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya," sambung dia.
Baca juga: Diteror Pinjol, Driver Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi, Kaki dan Tangan Terikat, Diduga Dibunuh
Tujuh Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka, dibagi menjadi dua klaster:
| 400 Nasabah Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka Dibekuk Bareskrim |
|
|---|
| Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk |
|
|---|
| Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan |
|
|---|
| Kombes Auliansyah Lubis Menyebutkan Pinjol Ilegal di PIK 2 Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Lakukan Pengancaman, Anggota Unit Krimsus Polres Jakarta Barat Tangkap Wanita Pekerja Pinjol Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pinjol-ilegal-ditangkap.jpg)