Pinjol Ilegal
Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan
Jajaran serse Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, dengan mengamankan 26 orang dan satu WNA.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di pulau reklamasi yakni di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan penggerebekan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik pinjol ilegal di kawasan tersebut.
Baca juga: Sekap Pengusaha di Depok, Oknum TNI Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
"Kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo.
Pada kesempatan itu pihaknya mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut dimana satu di antaranya warga negara Cina yang merupakan manajer dari kantor pinjol ilegal.
"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," katanya.
Sementara 26 karyawan itu dibagi lagi tugasnya sesuai dengan kebutuhan dari kantor pinjol ilegal tersebut. Mereka ada yang bertugas sebagai reminder, penagihan hingga desk collection.
Baca juga: Warga Cengkareng Dikejutkan Kebakaan Hebat Dua Ruko Sembako
Menurut Wibowo, perusahaan tersebut diketahui sudah mulai beroperasi pada bulan Januari 2022 dan menangani empat aplikasi pinjol ilegal.
Sementara pinjaman yang diberikan kepada para nasabah bervariasi mulai dari yang paling kecil Rp 1,2 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," ucap Wibowo.
Apabila hutangnya sudah jatuh tempo, nasabah yang menunggak akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman. Nantinya para debt collector akan mengancam saat menagih utang.
Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Tender Pengaspalan Sirkuit Formula E yang Gagal
Karyawan dari bagian penagih akan mengancam para nasabah dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi supaya mereka mau membayar hutangnya.
"Apabila tidak dilakukan pembayaran, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman," ungkap Wibowo.