Penyekapan
Sekap Pengusaha di Depok, Oknum TNI Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Oknum TNI Lettu Chb berinisial HS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni menyekap seorang pengusaha.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan seorang pengusaha dengan terdakwa oknum TNI Lettu Chb berinisial HS.
Lettu Chb HS didakwa terlibat aksi penyekapan terhadap seorang pengusaha Atet Handiyana Juliandri, di Hotel Margo, Depok pada 25-27 Agustus 2021 silam.
Dalam sidang yang digelar Kamis (27/1/2022) itu mengagendakan pembacaan dakwaan Letkol Chk Upen Jaya Kusuma sebagai Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer.
Baca juga: Warga Cengkareng Dikejutkan Kebakaan Hebat Dua Ruko Sembako
"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," katanya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyatakan selain Lettu Chb HS, ada oknum TNI AD lain yang terlibat penyekapan namun dengan berkas perkara mereka terpisah.
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, korban trauma dan mengalami kerugian karena harta benda dan uang tunainyabdiambil.
"Saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material. Sampai mengalami shock dan trauma sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," katanya.
Lettu Chb HS pun didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHP, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu Pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Tender Pengaspalan Sirkuit Formula E yang Gagal
Upen meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan Hakim anggota Mayor Chk Subiyatno, Kapten Chk Nurdin Rukka agar mengadili perkara.
"Menuntut agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ungkapnya.
Terkait dakwaan tersebut Lettu Chb HS maupun tim penasihat hukum bakal mengambil langkah mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).
Sementara Handiyana yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengapresiasi atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
"Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.
Handiyana mengatakan oknum TNI AD maupun warga sipil yang menyekapnya hanya orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.
Baca juga: Kondisi Rumah Edy Mulyadi Menghina Kalimantan, Spanduk Caleg Jakarta 3 PKS Dicopot
"Cuman sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Handiyana disekap oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada 25-27 Agustus 2021.
Penyekapan berakhir setelah Handiyana berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo pada 27 Agustus 2021 sore.
Handiyana lalu melaporkan kasus penyekapan itu ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD jadi tersangka.
Penyekap Gadis di Bawah Umur dan Jadikan Budak Seks Selama 1,5 Tahun, Tawarkan Ganti Rugi Rp120 Juta |
![]() |
---|
Pekerja Situs Judi Online Disekap, Disiksa, Ditelanjangi dan Diarak, Karena Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Nindy Ayunda Anggap Sepele Panggilan Polisi untuk Kasus Dugaan Penyekapan, Bisa Dicomot Jika Mangkir |
![]() |
---|
Ketakutan Diikuti Preman, Bos Hotel yang Disekap Sempat Sewa Bodyguard |
![]() |
---|
Hotel Milik Bos yang Disekap Tutup, Hanya Ada Papan Peringatan Penunggakan Pajak |
![]() |
---|