Penyekapan

Sekap Pengusaha di Depok, Oknum TNI Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Oknum TNI Lettu Chb berinisial HS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni menyekap seorang pengusaha.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan pengusaha dengan terdakwa oknum TNI Lettu Chb berinisial HS di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Handiyana disekap oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada 25-27 Agustus 2021.

Penyekapan berakhir setelah Handiyana berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo pada 27 Agustus 2021 sore.

Handiyana lalu melaporkan kasus penyekapan itu ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD jadi tersangka.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved