Pinjol Ilegal
Pinjol Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar Teror dan Peras Ratusan Nasabah, Ada yang Rugi Rp1,5 M
Penyidik juga memblokir dan menyita dana senilai Rp 14,28 miliar dari rekening terkait operasional pinjol ilegal tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
1. Klaster Penagihan (Desk Collection)
Tersangka: NEL alias JO, SB, RP, dan STK.
Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, 1 SD card, 3 laptop, 1 akun mobile banking.
2. Klaster Pembayaran (Payment Gateway)
Tersangka: IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manager Operasional), ADS (Customer Service).
Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, rekening bank, token internet banking, dan sejumlah dokumen perusahaan.
Penyidik juga memblokir dan menyita dana senilai Rp 14,28 miliar dari rekening terkait operasional pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, dua tersangka lain dalam klaster pengembang aplikasi (developer) berstatus WNA, masing-masing berinisial LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti), kini masih diburu.
Terhadap para tersangka, penyidik telah menerapkan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana ini.
Untuk klaster penagihan disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27b ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Klaster Pembiayaan atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OJK: Kedua Pinjol Sudah Dinyatakan Ilegal Sejak 2021
Perwakilan Satgas Pasti OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar telah diumumkan sebagai entitas pinjol ilegal sejak Mei 2021.
OJK dan Satgas Pasti disebut terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim seiring naiknya kasus kejahatan finansial digital.
Sejak awal 2025, industri aset kripto juga telah resmi berada di bawah pengawasan OJK.
"Makanya tadi kalau kita lihat rangkaiannya itu dimulai pada saat pinjamannya 2021, terus juga berlangsung terus-menerus. Ternyata mereka ini seperti sindikat mungkin bisa kita sampaikan seperti itu, nanti dia beralih lagi kepada pinjol-pinjol lainnya," ucapnya. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| 400 Nasabah Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka Dibekuk Bareskrim |
|
|---|
| Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk |
|
|---|
| Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan |
|
|---|
| Kombes Auliansyah Lubis Menyebutkan Pinjol Ilegal di PIK 2 Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Lakukan Pengancaman, Anggota Unit Krimsus Polres Jakarta Barat Tangkap Wanita Pekerja Pinjol Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pinjol-ilegal-ditangkap.jpg)