Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia
Mahfud MD menegaskan tidak ikut campur terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD menegaskan tidak ikut campur terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.
Ia mengatakan tidak tahu kasus apa saja yang dihentikan oleh KPK.
"Menkopolhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya tidak tahu."
• PEMPROV DKI Ingin Monas Terkenal di Akhirat, Kata Sekda Tanggung Cuma Ngetop di Dunia
"Pertama saya tak tahu apa saja kasusnya. Kedua. KPK bukan bawahan Menkopolhukam."
"Katanya (KPK) disuruh independen kan, jadi kita tidak ikut campur."
"Saya tidak tahu juga mau komentar apa, silakan saja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
• Gelar Balapan Formula di Lokasi Cagar Budaya, Sekda DKI: Siapa yang Mau Ngerusak Monas?
Mahfud MD menegaskan, KPK juga tidak berkoordinasi dengan dirinya sebelum menginformasikan penghentian 36 perkara tersebut.
Ia pun menyatakan tidak akan mau berkoordinasi dengan KPK, jika pun KPK melaporkan kepadanya terkait hal tersebut.
"Tidak boleh koordinasi dengan saya. Kalau mau koordinasi dengan saya, saya tidak mau."
• Nodai Anak Sahabat Sampai 5 Kali, Pria Ini Bujuk Korban Pakai Video Porno dan Perhiasan Perak Murah
"Karena KPK bukan bawahan saya. Tidak boleh. Dan itu wewenang dia."
"Jadi tanya ke KPK saja. mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu," tutur Mahfud MD.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.
• KPK Setop Penyelidikan 36 Perkara, Kata Firli Bahuri Agar Tidak Disalahgunakan untuk Pemerasan
Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, perkara dalam penyelidikan dihentikan akibat tidak ditemukannya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
• KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan?"