Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia

Mahfud MD menegaskan tidak ikut campur terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD 

"Meskipun UU No 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," sambung Ali.

Pasal 40 UU 19/2019 menyebutkan, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.

 NADIEM Makarim Ekstra Jengkel Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Isu Serang Dirinya

Sehingga atas dasar itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa.

Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup, maka wajib dihentikan.

"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik," terang Ali.

 Heran Formula E Digelar di Monas, Megawati: Gubernur DKI Tahu Apa Tidak Itu Cagar Budaya?

Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Penghentian 36 kasus itu diketahui berasal dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang didapat Tribunnews.

Dokumen itu juga menyebut sekira 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli Bahuri cs menjabat.

Sehingga, tertuang dalam dokumen itu, ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved