Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia
Mahfud MD menegaskan tidak ikut campur terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam."
"Yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," jelas Ali.
• Singapura Tetap Jadi Pusat Bisnis Terbaik Dunia Meski Terdampak Virus Corona
Kata Ali, penghentian tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
KPK, imbuhnya, memiliki tiga pertimbangan untuk menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan itu.
Pertama, sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015.
• Dibilang Tak Berani Tangkap Nurhadi, Pimpinan KPK: Ngawur!
Kedua, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Seperti, bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ketiga, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam."
• Usulkan Aturan Orang Kaya Wajib Nikahi yang Miskin, Menko PMK Bilang Itu Cuma Intermeso
"Yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D," jelas Ali.
Di sisi lain, ia mengatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK.
Ali menguraikan, data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK sudah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.
• Tepergok dan Ditempeleng Warga, Maling Ini Ternyata Curi Motor Bodong
Ali menjelaskan, sesuai pasal 40 UU 30/2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Maka, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
"Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan."
• Kepala BKPM Lapor Langsung ke Jokowi Ada Gubernur Berlagak Presiden
"Sama halnya dengan pasca-berlakunya UU KPK yang baru."