Revitalisasi Monas

Pemprov DKI Ingin Pengunjung Merasakan Monas Seperti Menara Eiffel

PEMPROV DKI Jakarta menginginkan paradigma masyarakat tentang Monumen Nasional (Monas) seperti halnya memandang Menara Eiffel di Paris, Prancis.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja sedang mengerjakan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). 

PEMPROV DKI Jakarta menginginkan paradigma masyarakat tentang Monumen Nasional (Monas) seperti halnya memandang Menara Eiffel di Paris, Prancis.

Sebagai ikon Jakarta dan benda bersejarah, DKI berharap warga negara asing (WNA) ataupun wisatawan domestik yang datang ke ibu kota, bisa langsung mengunjungi Monas.

“Kami ingin ada kenyamanan bagi pengunjung Monas baik yang datang dari Jakarta, luar Jakarta, dan mungkin juga turis mancanegara, supaya Monas berkelas begitu loh."

HARI Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Bisa Langsung Bebas Jika Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

"Nantinya, orang yang datang, bisa bertanya mana sih Medan Merdeka Selatan dan Monas-nya mana?"

"Oh iya betul kayak Menara Eiffel ya,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kamis (30/1/2020).

Hal itu dikatakan Saefullah saat ditanya soal proyek revitalisasi di sisi selatan Monas yang dikerjakan Pemprov DKI.

Jokowi Baru Tahu Soedirman Wafat karena TBC, Jenderal Besar Pernah Gerilya dengan Satu Paru-paru

Namun sejak Rabu (29/1/2020), proyek senilai Rp 50,5 miliar itu terpaksa dihentikan untuk menghargai permintaan pemerintah pusat.

Sebab, DKI dianggap belum mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno, untuk merevitalisasi Monas.

Meski revitalisasi Monas dimodifikasi dengan plaza dan kolam sebesar lapangan sepak bola, Saefullah yakin estetika Monas akan tetap terjaga.

KURANG Kasih Sayang Orang Tua, Siswi SMP Bikin Prank Mengaku Diculik, 10 Menit Dibongkar Polisi

“Jadi bukan plaza (yang ditonjolkan), karena kalau plaza itu kayak Plaza Sudirman, bukan mal sama sekali. Bukan ya,” tegas Saefullah.

Menurut dia, tim sayembara Pemprov DKI dalam proyek ini melibatkan para ahli di bidangnya seperti taman, perkotaan, tata ruang, dan sebagainya.

Karena itu, sudut pandang terhadap Monas diyakini akan lebih indah.

LUAR Biasa! Cristiano Ronaldo Jadi Orang Pertama yang Punya 200 Juta Pengikut di Instagram

“Nanti akan jadi pemandangan ke arah Monas ini dari sudut yang paling sentral, sehingga dapat keindahan. Apalagi sudut selatan (Monas) kan sentral,” paparnya.

Sebelumnya, Saefullah mengaku ada modifikasi dalam proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat itu mengklaim proyeknya masih sesuai Keputusan Presiden 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

“Modifikasinya ada amfiteater (plaza) dan di sini nanti ada semacam tempat duduk seperti tribun,” kata Saefullah, Rabu (29/1/2020).

 Selain Tak Kantongi Izin, Pemprov DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas

Saefullah mengatakan, amfiteater nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, bila ingin mengadakan kegiatan resmi seperti upacara.

Nantinya Monas dijadikan latar belakang saat upacara, sehingga bisa membangkitkan semangat patriot dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

“Saat ini kami hanya mengerjakan yang sisi selatan, yang lain tidak ada perubahan, dan desain sisi selatan sudah kami laporkan kepada Komisi Pengarah,” tutur Saefullah.

 FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini

Saefullah juga menjelaskan alasan DKI ‘getol’ mengerjakan proyek revitalisasi Monas.

Kata dia, proyek tersebut harus diakselerasi pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai fungsinya.

“Karena ada rencana akselerasi makanya harus selesai, karena kami ngejar fungsinya biar dapat digunakan,” terangnya.

 Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Setahun, yang Goyang dan Suruh Mundur Banyak

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menambahkan, pihaknya hanya menyiapkan Detail Engineering Design (DED) soal revitalisasi sisi selatan Monas.

Hal itu dilakukan karena mengukur kemampuannya dalam menggarap sisi selatan Monas.

“Yang DED untuk selatan saja, sementara yang lainnya nanti,” ujar Heru.

 KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, selain membangun plaza, pihaknya juga akan membangun kolam air dengan luas seperti lapangan sepak bola.

“Nanti juga ada kolam air luasannya sekitar 97x40 meter, ya seperti lapangan sepak bola,” ujar Muhidin.

Menurut dia, nantinya di bawah air akan dipasangi lampu sorot warna-warni yang mengarah ke Tugu Monas.

 KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

Bahkan ,di setiap sisi kiri dan kanan kolam terdapat lampu untuk mempercantik lokasi bersejarah tersebut.

“Untuk progress pembangunannya sampai kemarin sudah hampir 90 persen,” ucapnya.

Sedbelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan sikap Pemprov DKI, yang tidak mengikuti prosedur pemerintah pusat terkait revitalisasi Monas.

 Revitalisasi Monas Dihentikan Saat Nyaris Rampung, Kontraktor Minta Pemprov DKI Lunasi Ongkos Proyek

Basuki menyebut sayembara desain revitalisasi juga telah dimodifikasi oleh Pemprov DKI.

“Seharusnya kalau revitalisasi mestinya lebih baik."

 Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah

"Namanya ’re’ itu membuat lagi, dan itu ada sayembara, ada desainnya."

"Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi,” kata Menteri PUPR di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia menambahkan, revitalisasi Monas pun belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

 Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas

Menurut Basuki, Mensesneg Pratikno sudah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pengajuan pelaksanaan revitalisasi Monas.

”Tapi surat tersebut dijawab Pak Sekda ke Mensesneg yang memberitahu pelaksanaan revitalisasi."

"Sehingga Pak Mensesneg bilang oke sementara diberhentikan dulu sambil tunggu Pak Gubernur ajukan surat ke Komisi Pengarah."

 SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi

"Setelah itu baru rapat Komisi Pengarah,” terang Basuki.

Jika kontraktor masih bersikukuh mengerjakan revitalisasi kawasan Monas, lanjutnya, maka akan ada sanksi yang diberikan dari Komisi Pengarah.

”Kalau Pak Mensesneg sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya nanti,” ucap Basuki.

 Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin

Basuki menambahkan untuk merevitalisasi Monas, harus dilakukan kajian secara mendalam, termasuk masukan dari para pakar, supaya hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Adapun kegiatan sayembara itu digelar pada Desember 2018, yang diikuti oleh 26 arsitek dan interior.

Berikut ini daftar pemenang sayembara desain revitalisasi Monas:

 Pemotor yang Masturbasi di Bekasi Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kesulitannya

Pemenang Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka:

1. Tim Nelly Lolita

2. Tim Achmad Tardiyana

3. Tim Gregorius Supie Yolodi

Pemenang Desain Interior Tugu Monas:

1. Tim Mei Mumpuni

2. Marya Rasantina

3. Yudhistira.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.

Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.

 Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah

Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya."

 Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas

"Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.

 SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.

 Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

 BEREDAR Kabar Dua Petugas KPK Dipulangkan Terkait Kasus Harun Masiku, Menghalangi Penyidikan?

Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."

 ROY Suryo Ungkap Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Masih Jomblo, Ini Nama Aslinya

"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

 Guru Besar Farmasi UGM Usul Tenaga BPOM Ditambah untuk Perangi Obat Ilegal

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.

Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

 ‎100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Haris Azhar: Dulu Koruptor Melawan, Sekarang Difasilitasi UU Baru

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."

"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

 Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.

Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.

 Liga 1 2020 Dimajukan, Marko Simic Girang Bakal Bisa Berlibur di Tengah Musim

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.

Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.

Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.

 Bonusnya Besar, Marko Simic Sayangkan Tahun Ini Turnamen Piala Presiden Absen Digelar

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."

 Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI

"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.

Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.

"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya.

 Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum

Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.

Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.

 Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.

Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.

Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.

 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?

Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².

Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.

Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved