Kamis, 23 April 2026

Revitalisasi Monas

KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Pemprov DKI melakukan pembohongan publik terkait proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1) sore. 

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Pemprov DKI melakukan pembohongan publik terkait proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.

Sebba, Pemprov DKI mengklaim revitalisasi tersebut jadi salah satu lahan serapan air di Jakarta Pusat.

Tapi, pernyataan itu berbanding terbalik dari temuannya di lapangan.

FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku

Prasetio mendapati lahan yang terdampak revitalisasi justru jadi betonisasi.

Tepat pada bagian atas tanah, dilapisi coran yang menutupi seluruh permukaan tanah.

Lalu, di atasnya ditutup dengan batu alam berbentuk persegi.

PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti

"(Revitalisasi Monas) kata eksekutif bisa buat serapan air, pas saya cek ke lapangan kemarin, saya melihat bawahnya di cor, atasnya dikasih batu alam."

"Itu kan berarti ada suatu pembohongan publik," katanya saat ditemui di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Politikus PDIP ini mempertanyakan semua proses pekerjaan Pemprov DKI terkait revitalisasi kawasan Monas selatan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI.

Ketua KPK Bilang Buru Harun Masiku Ibarat Cari Jarum dalam Sekam, ICW Bandingkan dengan Nazaruddin

Sebab, merevitalisasi Monas yang notabene adalah salah satu ikon Indonesia, saling berkaitan dengan pemerintah pusat.

Sehingga, dalam proses pengerjaannya, tidak bisa dilakukan serampangan.

Mengingat, ada ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 yang mengatur soal kewenangan hingga desain revitalisasi.

Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop, Ketua DPRD DKI: Potong Pohon Tuh Ada Aturannya Loh

"Nah, gitu yang saya pertanyakan, ini pun kaitanya dengan pemerintah pusat," ucapnya.

Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melanjutkan proses revitalisasi Monas, disebut belum mengantongi izin dari Sekretariat Negara.

Padahal, dalam Keppres 25/1995, Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Politikus PDIP Sebut Revitalisasi Monas Kejahatan Lingkungan dan Tak Patuhi Keputusan Presiden

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved