PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti

APARAT Polresta Tangerang membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang diungkap pada Rabu lalu

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020). 

APARAT Polresta Tangerang membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu.

Polisi sebelumnya membekuk dua tersangka, EC dan JP, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Polisi lantas kembali meringkus tersangka baru berinisial PA (50).

Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah

PA merupakan pegawai BUMN pabrik gula.

"PA berhasil diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).

Ade mengatakan, peran PA adalah menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC.

Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas

PA juga menerima orderan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api, dengan biaya Rp 4 juta per pucuk senjata.

Kata Ade, PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade senjata air softgun menjadi senjata api.

Usaha yang dilakukan oleh tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan.

SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi

Sedangkan metode penjualan PA adalah melalui jasa pengiriman pos.

Ade menambahkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Yakni, 4 unit senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1.105 amunisi berbagai kaliber.

Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin

Ade menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukkan izin resmi dari aparat yang berwenang atas penguasaan senjata yang dimilikinya.

"Atas tindakannya, PA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat."

"Dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," jelas Ade.

Pemotor yang Masturbasi di Bekasi Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kesulitannya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved