Revitalisasi Monas
Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop, Ketua DPRD DKI: Potong Pohon Tuh Ada Aturannya Loh
Dalam Keppres 25/1995, Komisi Pengarah punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
PROYEK revitalisasi kawasan Monas selatan yang tengah digarap Pemprov DKI, tak hanya menyita perhatian legislator DKI Jakarta, tapi juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
Bahkan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta proyek ini untuk disetop sementara lantaran belum mengantongi izin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar permintaan Setneg tersebut.
• Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah
Mengingat, dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Menteri Sekretariat Negara tercatat sebagai Ketua Komisi Pengarah.
"Saya rasa wajar (Setneg minta stop) bukan apa -apa, itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah kan mensesneg."
"Harusnya ajak ngobrol dulu. Baru ditindaklanjuti," ungkap Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
• Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas
Dalam Keppres 25/1995, Komisi Pengarah punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan, beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Politikus PDIP ini menyebut penebangan pohon yang dilakukan Pemprov DKI demi merevitalissasi Monas mestinya tidak dilakukan sembarangan.
• SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi
"Memotong pohon tuh ada aturannya loh," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta digelar hari ini untuk membahas polemik revitalisasi tersebut.
Rapat digelar tertutup di ruang rapat ketua DPRD DKI, lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
• Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin
Dalam rapat, pimpinan dewan turut mengundang pihak Pemprov DKI yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
Revitalisasi Monas
revitalisasi kawasan Monas
kawasan Medan Merdeka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
proyek revitalisasi Monas
Pratikno
Pemprov DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Anies Baswedan
Pemprov DKI Bakal Ajukan Revisi Keppres demi Lanjutkan Revitalisasi Monas |
![]() |
---|
Ketua Katar: Kritik Revitilasi Monas Ditujukan Anies Muatannya Politis Menjurus ke Fitnah |
![]() |
---|
Kontroversi Monas sebagai Lintasan Formula E, Kawasan Gelora Bung Karno Mestinya Lebih Cocok |
![]() |
---|
Anies Baswedan Diingatkan Ajukan Permohonan Penataan Medan Merdeka Sebelum Laksanakan Proyek |
![]() |
---|
Perintah Kerja 24 Jam untuk Selesaikan Revitalisasi Monas yang Ditargetkan Selesai 20 Februari 2020 |
![]() |
---|