Revitalisasi Monas
KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan
PROYEK revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) hari ini.
PROYEK revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) hari ini.
Jika Pemprov DKI nekat melanjutkan proyek tanpa izin itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal menempuh jalur hukum.
Tak segan-segan, Prasetio akan melaporkan proyek yang dikerjakan Gubernur DKI Anies Baswedan itu ke pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan."
"Mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetio di kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Mengacu Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pengerjaan kawasan Monas harus lebih dahulu mengantongi izin rekomendasi dari Ketua Komisi Pengarah, yakni Menteri Sekretariat Negara.
• PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
• Ketua KPK Bilang Buru Harun Masiku Ibarat Cari Jarum dalam Sekam, ICW Bandingkan dengan Nazaruddin
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak eksekutif, yakni Gubernur DKI, harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan ketua dan anggota Komisi Pengarah.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ungkap politikus PDIP ini.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.
• Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop, Ketua DPRD DKI: Potong Pohon Tuh Ada Aturannya Loh
Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.
• Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah
Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.