Revitalisasi Monas
KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan
PROYEK revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) hari ini.
Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya."
• Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas
"Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.
• SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
• Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
• BEREDAR Kabar Dua Petugas KPK Dipulangkan Terkait Kasus Harun Masiku, Menghalangi Penyidikan?
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
• ROY Suryo Ungkap Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Masih Jomblo, Ini Nama Aslinya
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.