Unjuk Rasa Mahasiswa
BREAKING NEWS Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Langsung Bebas Jika Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa
SETELAH JPU menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Yaspen Martinus
SETELAH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, Kamis (30/1/2020) hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Bintang AL seusai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Jadi untuk hari ini kita nyatakan selesai dan tinggal menunda dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya."
• JAKSA Tuntut Luthfi Alfiandi Dipenjara 4 Bulan, Pakaian dan Bendera Dikembalikan ke Terdakwa
"Untuk itu agenda putusan kami rencanakan Kamis (30/1/2020) besok," katanya.
Pleidoi Lisan
Tim kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pleidoi setelah majelis hakim menanggapi tuntutan JPU.
Kuasa hukum menyatakan, pasal 218 KUHP yang diberikan kepada Luthfi tidak terbukti.
Sebab, Luthfi ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat di kerumunan massa demo.
• Hadiri Sidang Luthfi Alfiandi, Sri Bintang Pamungkas: Zaman Pak Harto Enggak Sekejam Ini
Pasal 218 berbunyi, barang siapa pada waktu masyarakat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berhak.
"Pleidoi ini atas nama Lutfi. Pasal 218 KUHP dituntut selama 4 bulan melanggar pasal 218," kata Andris Basril, kuasa hukum Lutfhi, Rabu (29/1/2020)
"Bahwa dalam persidangan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan tidak di kerumuman, tapi ditangkap di depan Polres Jakarta Barat dalam perjalanan pulang," tuturnya.
• Dirut Asabri Akui Ada Penyusutan Aset Triliunan Rupiah Sepanjang 2019, Klaim Sudah Punya Solusi
Kuasa hukum juga menyinggung mengenai saksi ahli yang disampaikan bahwa berkerumun tidak dikaitkan dalam penangkapan perjalanan pulang Lutfhi di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Luthfi menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan memohon menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun sebagaimana tuntutan pada 29 Januari, sebagaimana dituntut dengan pasal 218 KUHP."
• Sekda Akui Pemprov DKI Modifikasi Proyek Revitalisasi Monas, Ini yang Ditambahkan