Unjuk Rasa Mahasiswa

BREAKING NEWS Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Langsung Bebas Jika Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa

SETELAH JPU menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto |
Tribunnews
Sosok Luthfi Alfiandi atau LA yang ditahan karena demonstrasi pelajar dan mahasiswa, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Luthfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.

Hal itu disampaikan oleh JPU Andri dalam tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Kusumaadmadja III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku

Andri menyatakan, terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, dan didakwa pasal 218 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan."

"Dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan, akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."

 PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti

"Dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Ada pun beberapa barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan berupa sweater berwarna abu-abu, bendera merah putih, celana abu-abu, akan dikembalikan ke terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dan hal-hal yang meringankan dalam persidangan telah menyesali perbuatannya," ucapnya.

Sidang Tuntutan

Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang viral membawa bendera saat demonstrasi ricuh, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Pantauan Wartakotalive, Luthfi masuk ke ruangan Sidang Kusumaadmaja III, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenakan kemeja putih berompi merah bertuliskan Tahanan 089 di bagian belakangnya.

Ibunda Luthfi juga turut hadir di ruang sidang tersebut.

 KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

Luthfi juga sempat memeluk ibundanya itu. Tampak rasa kerinduan diluapkan sang ibu saat memeluk Luthfi.

Saat duduk di kursi, Luthfi yang mengenakan peci warna hitam itu pun tak terlepas dari tasbih berwarna cokelat yang ia genggam di tangannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved