Korupsi di PT Asabri
Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
"Kita harus komunikasi dengan BPK RI dulu ya."
"BPK RI yang mengetahui terkait dengan hasil audit."
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
"Jadi kita harus dengar pemaparan dari pihak BPK RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
KPK, kata Firli Bahuri, belum bisa berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun tersebut.
Ia tetap menegaskan akan menunggu pihak BPK.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
"Tapi prinsipnya KPK bekerja. Tapi sekali lagi kita mau dengar dulu dari BPK RI," tegas Firli Bahuri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut bakal menindaklanjuti dan mengumpulkan data terkait adanya dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
“Kami belum punya info tentang ini."
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
"Tapi karena pernyataan ini muncul dari sosok Menko Polhukam, tentu saja KPK akan mencoba mencari dan mengumpulkan data tentang ini."
"Mungkin saja melalui teman-teman di BPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Nawawi mengatakan, sebelum menindaklanjuti adanya dugaan korupsi tersebut, KPK harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang kuat.
• FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang
Minimal, ada dua alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
“Dari sumber-sumber lain yang memiliki data tentang PT Asabri ini,” katanya.
Nawawi menyebut, jika ada temuan data atau munculnya dugaan korupsi, maka KPK pasti akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
• KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan
“Bergantung dari upaya pengumpulan data, kalau memang ketemu tentu saja akan ditindaklanjuti dengan pnyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asabri, dengan nilai yang diduga lebih dari Rp 10 triliun.
• Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Setan Merah Langsung Membantah
Ia juga menjelaskan, salah satu tujuan pembentukan perusahaan pelat merah tersebut dahulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya."
"Di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
• VIDEO Pesawat Ukraina Menhunjam Tanah Setelah Ditembak Rudal Iran, Puing Berapi Jatuh Bak Meteor
Mahfud MD mengaku mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.
Untuk itu, ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.
"Saya kan baru membaca berita dari yang Anda-anda tulis, bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri."
• Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan Militer di Natuna, Kapal Ikan Cina Tinggalkan ZEE Indonesia
"Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, nah kayaknya iya."
"Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," cetus Mahfud MD.
Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.
• LIBATKAN Banyak Negara, Ini Alasan Donald Trump Marah dan Bunuh Qasem Soleimani di Irak
"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil."
"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili."
"Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" papar Mahfud MD.
• Biasa Dijatah Rp 36 Miliar Sebulan dari Gaji Neneknya, Kini Pangeran Harry dan Istri Ingin Mandiri
Dikutip dari laman bumn.go.id, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Di mana, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.
Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP 64/2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
• Sudah Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Jokowi Ajak Jepang Investasi Lagi di Natuna
Semula, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan PP 15/1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal.
Pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan UU 6/1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan UU 11/1969 Pasal 9.
• SUSUNAN Lengkap Struktur Pelatih Timnas Indonesia, Indra Sjafri Rangkap Jabatan
Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
• Lebih dari 6.000 Warga Indonesia di Luar Negeri Diidentifikasi Sebagai Teroris, di Suriah 187 WNI
Karenanya, untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa mengelola premi sendiri.
Caranya, dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI).
Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. (Ilham Rian Pratama)